Banyuasin | Rapat paripurna IX masa persidangan III, yang dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Banyuasin, Sukardi SP M.Si pada hari Selasa kemarin tanggal (08/11/21) diruang rapat paripurna DPRD Banyuasin.
Selanjutnya rapat kedua dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi dipimpin langsung oleh Noor Ismatuddin.
Adapun Fraksi PAN disampaikan oleh H Achmad Nurcholish S.Sos menyampaikan
Pandangan umum terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah kabupaten Banyuasin. Fraksi PAN berpandangan bahwa untuk membentuk pemerintahan harus sesuai undang -undang yang lebih tinggi, dan untuk itu kami mendukung raperda ini dan kami harapkan dalam pembahasan eksekutif harus lebih intens memberikan jabaran tentang perubahan serta implikasi tata kelola pelaksanaan pemerintahan kedepannya.
Fraksi partai Golkar sepakat bahwa rancangan perda ini sangat di butuhkan oleh kabupaten Banyuasin, khususnya dalam hal mewujutkan Good Governance dalam tata kelola pemerintahan, pandangan partai Golkar, bahwa pemerintah daerah dalam melakukan perubahan, perangkat harus memperhatikan antara lain penataan susunan birokrasi, kelembagaan harus bersifat praktis serta penempatan pejabat struktural dan pejabat fungsional nantinya harus selektif. Memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas, berkompenten kemampuan di bidangnya dan dilatari pendidikan yang tepat .
Perangkat daerah merupakan unsur utama yang membantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan,adanya perubahan ini sangat kami apresiasi mengingat banyak perubahan perundang-undangan diatasnya,
Dari hasil rapat pembahasan peraturan rancangan usulan daerah, pemerintah daerah kabupaten Banyuasin tahun 2021. Semua fraksi dalam rapat menyetujui dan sangat mendukung demi kemajuan jalannya pemeritahan kabupaten Banyuasin. (Ari.A)