Palembang | Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pemerhati Masalah Ham dan Korupsi ( LSM TPMHK) menggelar aksi ramai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang yang beralamat di Jalan Gubernur H.Bastari Jakabaring Palembang.
Aksi ramai ini dikawal ketat oleh pihak Kepolisian, melalui orasi yang di sampaikan Ketua LSM TPMHK Afrianto Tri Putra yang berdampingan dengan Koordinator Lapangan Mgs Amin selalu menyampaikan pedoman pada pancasila dan undang-undang, LSM TPMHK selalu mempunyai ke wewenang tanggung jawab untuk selalu memantau di dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan dana anggaran APBN/APBD, sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang.
Afrianto menjelaskan dengan tegas, atas nama LSM TPMHK dirinya ini selalu melakukan pemantauan terhadap dugaan-dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara (Tukin ASN) dan dugaan fiktif serta mark up harga belanja atau kegiatan dan perjalanan Dinas Tahun 2023-2024, pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang. 
Afrianto selalu menyimpulkan semua temuan-temuannya yang mengarah beberapa dugaan :
–Adanya tindak pidana Pungli yang dilakukan oleh Kepala Dinas, Kasubag Umum Kepegawaian dan Bendahara terhadap ± 79 orang ASN pada bulan November 2024 berupa Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar Rp.300.000,- s/d Rp.350.000,-/orang tanpa alasan yang jelas.
–Ada juga penyimpangan anggaran terhadap upah Pekerja Harian Lepas (PHL) yang belum dibayarkan di beberapa UPT dalam kurun waktu triwulan.
– Ada juga manipulasi nota belanja Sewa mebel (meja kayu) sebesar Rp.15.000.000,- pada bulan Maret tahun 2024.
–ada juga tumpang tindih pengecoran beton jalan yang dianggarkan dua pekerjaan yang sama, sehingga ada tiga pekerjaan di satu lokasi sebesar Rp.100.002.000,- tahun 2024 dengan Belanja Modal Jalan (rumah potong hewan) sebesar Rp.145.894.500,-tahun 2024 sehingga ada tiga pekerjaan didalam satu lokasi.
–adanya mark up belanja makan dan minum rapat Tahun 2024 sebesar Rp.1 Milyar (total dari keseluruhan) pada anggaran swakelola.
–adanya mark up penyediaan sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian (satuan biaya konsumsi rapat kudapan/snack) pada anggaran swakelola Tahun 2024 sebesar Rp.111.000.000,-
–adanya mark up belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor pada anggaran swakelola Tahun 2024 + Rp.1 Milyar (total dari keseluruhan).
– Adanya mark up pada belanja Pakaian Adat sebesar Rp.108.750.004 Tahun 2024.
– Adanya kegiatan fiktif terhadap perjalanan dinas dalam kota Tahun 2023 (data anggaran terlampir) dengan jumlah anggaran yang fantastis, salah satunya belanja perjalanan dinas biasa Rp.331.958.000 dan Rp.1.006.782.000/ satu tahun sekali perjalanan Tahun 2023.
– Adanya indikasi korupsi pada tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS sebesar Rp.9.390.295.000,- Tahun 2023.
“Dari beberapa semua temuan yang ada ini maka kami menyimpulkan ada indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)yang berjamaah dilakukan oleh Kepala Dinas, Bendahara Kasubag Umum dan Kepegawaian termasuk Kabid pada kegiatan swakelola di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang Tahun 2023 dan Tahun 2024,” Afrianto berkata di hadapan seluruh wartawan, pada Selasa (21/01/2025).
Afrianto sebagai ketua LSM TPMHK meminta kepada Kepala Kejari Kota Palembang beserta jajaran agar untuk segera menindak lanjuti dengan cara memanggil dan memeriksa oknum terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi yang di laporkan di Tipikor.
“afrianto minta kepada Kejari Kota Palembang untuk segera panggil dan periksa semua oknum yang terlibat serta di proses hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tutup Afrianto Tri Putra.
Sementara pihak Kejari Kota Palembang diwakili oleh Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Aulia Rizka Rachman, SH mengatakan bahwa, merespon positif atas apa yang disampaikan oleh LSM TPMHK.
“afrianto terima kasih buat rekan-rekan yang sudah menyampaikan aspirasinya, hal ini tentunya akan kami sampaikan pada pimpinan agar secepatnya untuk dapat ditindak lajuti,” tutup
( Rijal merdeka )





