PALEMBANG | Pada hari Selasa(27/02/2024) Gabungan Aparat melaksanakan Razia Pungli( punggutan liar) Parkir di Kantor Pos Rivai yang di lakukan oleh pihak Dishub kota,Polisi Meliter dan kepolisian di Jln Kapten Rivai Kota Palembang Sumsel
Diduga terjadi pungutan liar (Pungli) sudah lama Parkir di kantor Pos Kapten A Rivai yang menjadi yang menjadi Keluhan masyarakat, Pungutan Parkir dilakukan oleh Scurity PT Pos Palembang.
Yang di lakukan oleh Oknum Satpam mengaku pungutan Parkir atas perintah dari KCU PT Pos Indonesia Palembang dan memang ada bukti berupa pesan Wa
Pada intinya memang kami memunggut parkir ini atas Perintahkan oleh KC sama Deputi,”tegasnya.
Dede Irawan sebagai Danru Scurity PT Pos Rivai yang memerintahkan anggotanya untuk mengatur parkir dan memang di perintahkan oleh atasannya. Namun kata Dede, pihaknya tidak pernah memaksa nominalnya tapi sudah termasuk Pungli.
Selama ini, tidak pernah ada laporan ke PT Pos bahwa ada keluhan pungutan Parkir liar ini.Saat disinggung setoran PAD, dia justru merahasiakan setorannya.
“Kalau soal setoran itu sudah ranah pribadi dan tidak bisa kami sebutkan, kalau untuk lebih jelas silahkan datang ke Kantor Pusat kami yang ada di jalan merdeka,”Ucapnya
Sementara ini Executive GM KCU PT Pos Indonesia Kota Palembang Fendi mengaku tidak mengurusi masalah Parkir, namun untuk lebih jelasnya silahkan wawancara bagian Aset
Rendi Maizar selaku pengelola Aset mengaku tidak pernah memerintahkan untuk memungut parkir, tapi memang tidak pernah melarang.
Karena menurut dia, Parkir perlu di atur dan yang dipungut nominalnya tidak besar hanya 2000 rupiah untuk makan mereka.
“Itu gak Pungli kok, hanya untuk makan para satpam saja dan penarikan retribusi parkir memang diperbolehkan,”Imbuhnya
Saat ditanya soal setoran retribusi parkir atau PAD dia mengaku tidak pernah menyetor dan pihaknya tidak menerima setoran
“Kami dak pernah nerima setorannya, parkir kalau tidak diatur maka akan semerawut dan kendaraan juga khawatir hilang,”ucapnya.
Dalam hal ini awak Media Konfirmasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui Kepala Bidang Wasdalops AK Julianzah,menegaskan bahwa di wilayah kantor Pos Kapten A Rivai memang tidak ada ijin retribusi parkir.
AK Julianzah menjelaskan sampai saat ini kantor Pos Rivai tidak ada ijin parkir kalau sampai saat ini,”katanya
Menurut, Wasdalops Dishub Palembang bahwa bukan hanya di Kapten A Rivai saja yang tidak memiliki ijin tapi seluruh wilayah PT. Pos Palembang memang tidak ada ijin parkirnya.
“Sejauh ini tidak ada ijin dan bukan disana saja, tapi di Kantor Pos lainnya juga tidak ada ijin retribusi parkir ke kita ,”pungkasnya
Perwarta ( Afriza merdeka )