Kontras86.com | NISEL – KPU Nias Selatan menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Pilkada Nias Selatan tahun 2020 yang dilaksanakan sejak Selasa, (15/12/2020) hingga hari ini, Rabu (16/12/2020) di SEM Hotel, Paslon nomor urut 1 Hilarius Duha dan Firman Giawa (HD-Firman) memperoleh suara terbanyak sebesar 72.258 suara, sedangkan Paslon urut 2 Idealisman Dachi dan Sozanolo (Ideal-Sanolo) 54.019 suara.
Ketua KPU Nias Selatan, Repa Duha, mengatakan bahwa pelaksanaan Pleno tingkat Kabupaten berjalan dengan baik tanpa ada kendala.
“Patut kita syukuri bahwa pelaksanaan rapat pleno dapat berjalan dengan baik, walaupun ada sanggahan atau koreksi dari saksi pasangan calon maupun Bawaslu namun dapat kita selesaikan berdasarkan mekanisme yang ada,” tutur Repa Duha.
Repa Duha, menyebutkan bahwa selama pleno tidak ada rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu namun lebih kepada koreksi yang disampaikan.
Rapat pleno yang dihadiri oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, Danlanal Nias, Letkol Laut (P) Prasetyo, Danramil Telukdalam, Mayor Inf Harusnya Zega, Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Satria Zebua, Bawaslu Nias Selatan serta saksi dari Paslon 1 dan Paslon 2.
Untuk gugatan lebih lanjut oleh Paslon ke jenjang Mahkamah konstitusi (MK), Repa Duha, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan MK minimal 3 sejak dibacakan putusan diberikan kesempatan kepada Paslon untuk melakukan gugatan.
“Apabila tidak ada permohonan sengketa, maka 5 setelah itu akan kita umumkan,” ujarnya.
Menurut Repa, partisipasi pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020, sebagaimana yang ditargetkan KPUD Kabupaten Nias Selatan, yaitu 77,5 persen, lalu berdasarkan target itu bisa mencapai 77,9 persen artinya sudah mencapai target, katanya.
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara ini, telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan, pada hari Rabu (16/12/2020) Pukul 17:54 wib, bertempat di SEM Hotel, yang disaksikan oleh Kapolres Nisel, Danlanal Nias, Danramil, Kasi Intel Kajari Nisel, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, serta Saksi dari Paslon 1 dan Paslon 2. (Dia.G)