Next Post

Rekomendasi Ditujukan Kepada Presiden dan Ketua DPR RI, GTKHNK 35+ Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Denda
Foto: Denda Suriasari S.Pd Saat Menerima Surat Rekom dari Wakil Ketua II DPRD Lombok Utara, Mariadi S.ag

Kontras86.com | Lombok Utara – Kalangan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) sepakat memberi rekomendasi kepada GTKHNK 35+. Rekomendasi ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR RI dengan isi rekomendasi mengabulkan permohonan GTKHNK 35+ diangkat menjadi PNS/PPPK tanpa tes melalui Keppres. Selain itu membayar gaji sesuai UMK bagi honorer GTK dibawah umur 35 tahun melalui APBN dengan sistem pembayaran rutin setiap bulanan.

Rekomendasi itu keluar usai rombongan GTKHNK 35+ audensi dengan pihak pimpinan DPRD Lombok Utara. Rombongan diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Lombok Utara Mariadi S.Ag, unsur Komisi I Raden Nyakradi S.Pd dan Ketua komisi III Artadi, S.Sos. Hadir pula Kadis Dikpora KLU Dr. Fauzan, M Pd, Kepala BKDPSDM Moh. Najib, Ketua PGRI Lombok Utara Rasidep, S.Pd, bertempat di ruang sidang DPRD setempat, Senin (28/12).

Wakil ketua II DPRD Lombok Utara Mariadi dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya (DPRD-red) sangat merespons dan mengapresiasi perjuangan para guru GTKHNK 35 plus.

“Dan pergerakan mereka ini saya lihat memang secara nasional, karena saya sudah melihat di beberapa TV swasta dan tentu saja kami akan memenuhi tuntutan mereka yaitu merekomendasi untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK tanpa tes, hari ini juga kami akan buatkan rekomendasinya,” tuturnya.

Ditambahkan lagi politisi Golkar ini, bila melihat perekrutan ASN selama ini, pihaknya merasa kasihan sekali sama para guru yang sudah mengabdi belasan tahun yang tidak bisa ikut tes karena terbentur usia mereka. Sementara peserta dari luar daerah hanya datang untuk tes lalu mereka lolos jadi PNS dan dapat tugas di tempat para guru honorer. Tentu saja kondisi ini, lanjutnya, sangat menyakitkan bagi mereka. Masalah lain belum lagi jam mengajar mereka di ambil. Dengan begitu penghasilan mereka pun berkurang.

“Sekali lagi kami dari pihak DPRD Lombok Utara akan membuatkan rekomendasi bila perlu membawa rekomendasi itu ke DPR RI Komisi XI yang sedang membahas hal ini,” ungkap Mariadi di hadapan guru honorer.

Dalam pada itu, Ketua Komisi III Artadi menjelaskan bila mereview kembali perjuangan AGTKH beberapa tahun yang lalu sampai berhasilnya mendapatkan Bosda, mereka berjuang sampai beberapa kali. Hingga komisi III harus kunker ke Kabupaten Jembrana Provinsi Bali untuk melihat regulasinya.

“Pada hari ini juga pergerakan teman-teman GTKHNK 35 ini sudah yang kedua kalinya, akan tetapi sebelum kawan-kawan GTKHNK 35 ini meminta untuk audiensi, kami dari komisi III sudah pergi ke BKN di Denpasar untuk menanyakan tentang sistem perekrutan PPPK, dan meminta supaya untuk guru GTKHNK 35 yang masa pengabdiannya di atas 10 tahun dan berumur 35 tahun ke atas supaya diprioritaskan bila perlu di angkat tanpa tes,” pungkas anggota DPRD KLU dua periode ini.

Ditempat yang sama Kepal Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga KLU Dr Fauzan M Pd mengatakan, tanpa guru honorer pendidikan di KLU akan mati. Bayangkan saja, katanya, di setiap sekolah ASN yang ada rata-rata 3 orang dan sisanya adalah guru honorer atau 63 persen adalah honorer dan 37 persennya ASN.

“Maka saya harapkan kepada para guru GTKHNK 35 aspirasi seperti ini sering-sering dilakukan untuk mengingatkan. Dan alhamdulillah PGRI Lombok Utara juga berpihak kepada guru honorer. Usulan PPPK untuk KLU khususnya guru yang disetujui adalah 267 orang, semoga GTKHNK 35 ini bisa lulus semua,” harap Fauzan.

Sementara itu ketua GTKHNK 35 Lombok Utara Denda Suriasari usai audensi dengan DPRD mengatakan, sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional GTKHNK 35 pada tanggal 20 Februari 2020 di LCC Kemayoran Jakarta dengan hasiln dua poin, di antaranya angkat GTKHNK 35 menjadi PNS atau PPPK tanpa tes melalui Perpres. Selanjutnya bagi anggota GTKHNK di bawah 35 tahun berikan upah sesuai UMR dari APBN dan dibayar tiap bulan.

“Perlu diperhatikan di sini adalah yang termasuk dalam GTKHNK 35 ini adalah guru yang berumur 35 tahun ke atas dan masa pengabdian di atas 10 tahun,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, guru honorer yang sudah mengabdi dari tahun 2005 ini berharap ada kesepakatan antara DPRD dengan Pemda KLU untuk memberikan rekomendasi dan mengawal GTKHNK 35 ini menjadi ASN atau PPPK tanpa tes.

“Jika menunggu revisi regulasi atau perubahan Undang-Undang maka saya khawatir itu hanya dalih untuk menghambat proses,” tegas Denda Suria.

Mewakili semua anggota GTKHNK 35, Suriasari mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan Bupati Lombok Utara yang sudah memberikan rekomendasi dan membantu untuk mengawal GTKHNK ini hingga ke pusat.

“Mewakil teman-teman GTKHNK, kami mengapresiasi dan berterima kepada pihak DPRD dan Pemda KLU yang sudah memberikan rekomendasi dan mengawal hasil Rakornas GTKHNK pada 20 Februari 2020,” tutupnya. (Sas)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News