Banyuasin | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di kantor Desa Karang Sari kecamatan Karang Agung Ilir kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Selasa (06/08/2024).
“Menyesuaikan dengan masa jabatan kepala Desa. Keterkaitan apa yang diusulan kegiatan itu tentunya siapkan apa yg menjadi piyoritas kedepannya. Maka rencana atau usulan-usulan yg sudah disepakati dan sesuai kebutuhan desa masing masing,” kata camat dalam sambutannya.
Lanjut dikatakan Rakiman, untuk di kecamatan karang agung Ilir ini kita berdiri di atas jembatan itu sudah bisa melihat semua dusun-dusun apa yg diinginkan diperlukan piyoritaskan selama jabatan kepala desa dua setengah tahun ini. Apa yg sudah dikerjakan dan apa yg belum dikerjakan dan mana yang perlu di tambah, mana yg perlu dikurangi.
Maka untuk di tahun 2022-2030 apa yang harus dilaksanakan baik pembangunan, pemberdayaan dan sesuai kebutuhan desa masing-masing.
Dalam kegiatan Musyawarah perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ini diikuti camat KAI dan stafnya, Kasi PLT, kasi PPD KAI, Herman PLD KAI, Edi Susanto TAPM PROV beserta rombongan, Pendamping desa KAI, Langga Kepala desa Mekar Sari beserta staf desa, BPD, kadus, RT, tokoh masyarakat dan tokoh agama, linmas.
Masih ditempat yang sama Edi Susanto PROV dalam sambutannya akan dilakukan perubahan setelah terbit UU no 3 tahun 2024 tentang masa jabatan kepala desa. Setalah dikukuhkan kembali jabatan kepala desa menjadi 8 tahun masa jabatan kepala desa jelas ada perubahan RPJMDES dan juga disampaikan oleh Novandri jika ada dokumen disebabkan oleh akibat adanya perubahan Kebijakan dan juga adanya peristiwa yang mendesak bisa dilakukan perubahan, jelasnya.
RPJMDes perubahan ini setalah masa jabatan kepala desa selama menjabat, jadi kita kupas lagi perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ini kalau prioritas itu tergantung usulan-usulan di desa masing-masing usulan untuk 2 tahun kedepan.
“Harapannya pendamping desa usulan masing-masing desa lebih cepat itu lebih bagus”.
Dan setelah itu, selesai di kantor desa Mekar Sari maka dilanjutkan di kantor desa Jati Sari dengan tema yang sama terkait rencana pembangunan Jangka Menengah Desa RPJMDes. (Mustangin)