Next Post

RPJMdes di kecamatan Karang Agung Ilir, Rakiman: Menyesuaikan dengan Masa Jabatan Kepala Desa

IMG-20240807-WA0000_ojUGj4UQ8W

Banyuasin | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di kantor Desa Karang Sari kecamatan Karang Agung Ilir kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Selasa (06/08/2024).

“Menyesuaikan dengan masa jabatan kepala Desa. Keterkaitan apa yang diusulan kegiatan itu tentunya siapkan apa yg menjadi piyoritas kedepannya. Maka rencana atau usulan-usulan yg sudah disepakati dan sesuai kebutuhan desa masing masing,” kata camat dalam sambutannya.

Lanjut dikatakan Rakiman, untuk di kecamatan karang agung Ilir ini kita berdiri di atas jembatan itu sudah bisa melihat semua dusun-dusun apa yg diinginkan diperlukan piyoritaskan selama jabatan kepala desa dua setengah tahun ini. Apa yg sudah dikerjakan dan apa yg belum dikerjakan dan mana yang perlu di tambah, mana yg perlu dikurangi.

Maka untuk di tahun 2022-2030 apa yang harus dilaksanakan baik pembangunan, pemberdayaan dan sesuai kebutuhan desa masing-masing.

Dalam kegiatan Musyawarah perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ini diikuti camat KAI dan stafnya, Kasi PLT, kasi PPD KAI, Herman PLD KAI, Edi Susanto TAPM PROV beserta rombongan, Pendamping desa KAI, Langga Kepala desa Mekar Sari beserta staf desa, BPD, kadus, RT, tokoh masyarakat dan tokoh agama, linmas.

Masih ditempat yang sama Edi Susanto PROV dalam sambutannya akan dilakukan perubahan setelah terbit UU no 3 tahun 2024 tentang masa jabatan kepala desa. Setalah dikukuhkan kembali jabatan kepala desa menjadi 8 tahun masa jabatan kepala desa jelas ada perubahan RPJMDES dan juga disampaikan oleh Novandri jika ada dokumen disebabkan oleh akibat adanya perubahan Kebijakan dan juga adanya peristiwa yang mendesak bisa dilakukan perubahan, jelasnya.

RPJMDes perubahan ini setalah masa jabatan kepala desa selama menjabat, jadi kita kupas lagi perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ini kalau prioritas itu tergantung usulan-usulan di desa masing-masing usulan untuk 2 tahun kedepan.

“Harapannya pendamping desa usulan masing-masing desa lebih cepat itu lebih bagus”.

Dan setelah itu, selesai di kantor desa Mekar Sari maka dilanjutkan di kantor desa Jati Sari dengan tema yang sama terkait rencana pembangunan Jangka Menengah Desa RPJMDes. (Mustangin)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241230-WA0010_wx6Eog5P0C
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241231-WA0014_uIVOlMcF9z
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News