PALEMBANG | Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam perkara BUMD milik Pemprov Sumsel itu, menjerat terdakwa mantan Direktur Utama PT SMS Ir Sarimuda MT.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga dua saksi dari pihak Bank Mandiri dan Elka bagian operasional PT Adara Persada Sejahtera (APS).
Dalam persidangan saksi Elka digali keterangannya antara Widhi Hartono selaku Dirut PT APS dan Sarimuda Dirut PT SMS terkait perjanjian penanda tanganan kerja sama menaikan dan menurunkan (Lift On-Litf Off).
Dari perjanjian kerjasama itu, yang mana telah terjadi pengeluaran dana dari PT SMS melalui pembayaran pekerjaan berdasarkan invoice sejumlah Rp8.275.254.913,00.
Saat ditanya oleh penasehat hukum Sarimuda, saksi Elka mengakui bahwa Dirut PT APS Widhi Hartono sering melakukan pertemuan dengan Sarimuda selaku Dirut PT SMS.
“Saksi kami bacakan BAP saudara ya. Saya mengetahui dan mengenal Sarimuda selaku Dirut PT SMS pada awal tahun 2021 terkait jasa Lift On-Litf Off pengangkutan batubara, beberapa kali saya bertemu dan berbicara dengan Sarimuda di kantor PT SMS dan di lokasi pekerjaan Muara Lawai membicarakan antara lain perbaikan jalan dan pembuatan jalan baru dan juga penerangan di lokasi lapangan. Sarimuda mengatakan akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menyediakan sejumlah dana dan saya mengetahui setelah itu adanya pembahasan antara Sarimuda dan Widhi Hartono betul itu?,” tanya Heri Bertus penasehat hukum Sarimuda dalam persidangan, Kamis (4/4/2024).
“Iya betul itu. Pak Widhi sering ke Palembang dan ketemu dengan Pak Sarimuda dan setelah pertemuan itu Pak Widhi mengatakan ikuti perintah dari PT SMS,” jawab saksi.
Kemudian saat ditanya majelis hakim terkait pekerjaan perbaikan jalan, saksi mengakui dia yang mengusulkan ke Dirut PT APS.
“Saksi tadi saudara mengatakan yang menyiapkan semua alat berat PT APS kenapa dikatakan ada pihak lain. Kenapa harus dibantu PT SMS apakah PT APS tidak mampu untuk mengerjakan itu atau kenapa?,” tanya hakim.
“Saya yang mengusulkan ke Pak Widhi untuk perbaikan penerangan jalan dan penerangan nanti akan dibantu oleh PT SMS,” jawab saksi.
“Kalau sauadara lihat mampu tidak PT APS mengerjakan perbaikan jalan, pemasangan penerangan dan menyediakan alat berat?,” tanya hakim lagi.
“Secara teknical ada yang mampu dan ada yang tidak yang mulia,” ujarnya.
Seusai sidang Heri Bertus tim kuasa hukum Sarimuda menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan dan dikerjakan oleh kliennya sudah sepengetahuan oleh Widhi Hartono selaku Dirut PT APS.
“Dalam persidangan tadi saksi yang dihadirkan Elka bagian operasional PT APS dan dua saksi dari Bank Mandiri, kalau dari pihak Bank kami lihat dalam keterangannya sudah seusai prosedur dan tidak ada permasalahan,” ujar Heri Bertus.
Namun lanjutnya, keterangan saksi Elka menurutnya ada yang menarik suatu fakta yang terungkap bahwa memang semua ada persetujuan dari Widhi Hartono untuk mengikuti alur ketentuan dari PT SMS.
“Ini ada yang menarik suatu fakta yang terungkap dari keterangan saksi dari pihak PT APS, dimana dalam kesaksiannya terbukti pak Widhi Direktur PT APS sering bertemu dengan Terdakwa baik dirumah terdakwa maupun di kantor PT APS Jakarta. Selain itu, terbukti juga bawah Widhi Hartono telah memerintahkan saksi tersebut untuk mengikuti saja alur yang ada di PT SMS,” tegasnya. ( Afriza merdeka )