PALEMBANG | Puluhan masa mengatas ( SWI )Sriwijaya Corruption Watch mengelar aksi damai, di Mapolda Sumsel, Jalan Jendral Sudirman KM 3,5 Palembang, menuntut tindak lanjut perkara dugaan penipuan dan penggelapan surat sertifikat tanah SHM No 5384, An. Evi Susanti, yang telah diagunkan ke salah satu bank plat merah, Rabu (15/5/2024).
“Kami berdiri disini bukan tanpa sebab, kami memperjuangkan hak nasabah yang telah melakukan kewajibannya membayar angsuran serta melunasi angsuran atas sertifikat An. Evi Susanti.sampai sekarang pihak Bank berpelat merah tersebut, tidak juga mengembalikannya,” jelas Direktur SCW, Sanusi, di depan para wartawan 
Sanusi menjelaskan, perkara ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib, khususnya Polda Sumsel. Namun, setelah tujuh bulan berjalan, perkara belum juga ada kepastian.
“Perkara ini sudah dilaporkan sekitar tujuh bulan yang lalu, namun setelah disomasi, barulah berjalan. Kali ini kami masih hrus menunggu, perkembangannya seperti apa,” ujarnya.
Penasehat Hukum Evi Susanti, menjelaskan perkara kliennya masih dalam tindak lanjut penyidik.
“Kami berharap agar penyidik lekas bertindak dan memeriksa seluruh karyawan bank tersebut. Karena diindikasi bakal merubah atau menganti sistem,” beber Suwito Winoto.
Suwito menjelaskan, dirinya juga telah mendatangi bank yang dimaksud.
“Pihak bank sendiri mengakui adanya transaksi dari bank ke bank.disini sudah jelas, tinggal lagi, penyidik yang bertindak,” tegasnya
( Afriza merdeka )





