Next Post

Sidang Pembuktian Lanjut PT. SMS Kuasa Hukum Sari Muda Sebut Tak Ada Invoice fiktip

IMG20240328134104_VMq9bAV58h

PALEMBANG | Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam perkara BUMD milik Pemprov Sumsel itu, menjerat terdakwa mantan Direktur Utama PT SMS Ir Sarimuda MT.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi Nadia Permatasari mantan staf keuangan PT SMS dan saksi Sri Gusti.

Dalam persidangan saksi Nadia Permatasari membenarkan pernah diperiksa oleh penyidik KPK terkait tupoksinya di PT SMS pada saat itu merupakan staf dari Gierry Helvan.

“Saat itu saya sebagai staf teknik operasional kemudian dipindahkan ke bidang keuangan dan kembali ke operasional lagi. Saya stafnya Pak Gierry Helvan di PT SMS,” ujarnya dalam persidangan.

Saksi Nadia membenarkan bahwa PT APS yang memberikan jasa kepada PT SMS dalam hal pengangkutan batubara.

“Dari total 7 tagihan atau invoice saya hanya mengurus 2 tagihan,” katanya.

Heri Bertus tim kuasa hukum Sarimuda seusai sidang mengatakan, dari keterangan saksi Nadia Permatasari dalam persidangan tadi sangat jelas tidak ada invoice fiktif.

“Kemudian berita acara semua ditandatangani oleh pihak PT APS artinya berita acara dibuat untuk membuat tagihan dan jelas itu tidak ada yang fiktif. Terkait RUBS yang ada selisih Rp500 juta sudah clear dan datanya sudah di cocokkan sudah selesai atau klop yang diterima PT SMS,” pungkasnya.

Perwarta ( Afriza merdeka )

Muhammad Afriza

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News