Talang Kelapa, Banyuasin – Kepala Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sukatno, SH., MH., mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan kesadaran hukum warganya. Sebelum pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Sukatno menyampaikan penjelasan penting terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mulai beroperasi di wilayah Talang Kelapa.
Dalam penyampaian tersebut, Sukatno menjelaskan bahwa Posbakum hadir untuk memberikan layanan bantuan hukum non litigasi, yaitu pendampingan dan penyuluhan hukum di luar proses persidangan. Layanan ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum administratif, mediasi, konsultasi, dan edukasi hukum secara gratis.

“Sebelum kita laksanakan pembagian BLT hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa sekarang telah tersedia layanan Posbakum Non Litigasi di wilayah kita. Ini bentuk kepedulian agar masyarakat tidak bingung jika mengalami persoalan hukum, terutama yang menyangkut administrasi bantuan sosial, sengketa data, atau persoalan hukum lainnya yang tidak masuk ke ranah pengadilan,” jelas Sukatno kepada warga, Kamis (12/6/2025).
Sebagai seorang kepala desa sekaligus praktisi hukum, Sukatno dipercaya memimpin langsung Posbakum ini. Ia menegaskan bahwa Posbakum tidak hanya hadir saat ada masalah, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar masyarakat paham hak dan kewajibannya di bidang hukum.
Langkah tersebut disambut positif oleh warga. Mereka merasa lebih terlindungi dan dihargai, apalagi layanan yang diberikan tidak memungut biaya sedikit pun.
Penyaluran BLT sendiri berlangsung lancar, tertib, dan transparan. Kehadiran Posbakum turut memberi rasa aman dan memperkuat komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pelayanan yang adil dan berpihak kepada rakyat kecil.





