Palembang | aktifis Sumsel Muhamad Ikbal mendatangi Kapolres tabes Palembang Minggu 20/10/2024 menanyakan surat laporan polisi pada tanggal 30/10/2024 jam 10.34 wib dengan nomor :LP/B/2295/VIII/2024/SPKT/polres tabes Palembang Sumatra selatan, laporan ini berlangsung sudah hampir 2 bulan sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya kemarin sudah ada satu kali pemanggilan tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya dan diam di tempat,”urai Ikbal selaku aktifis Sumsel.
Herianto selaku korban mengatakan di depan media, awalnya ibu RT datang dan bicara bahwa data saya tidak keluar lagi , setelah saya cek di kantor lurah bahwa data saya masih ada dan sudah di tanda tangani orang lain bahkan bantuan bansos berupa beras 10 kilo sudah di ambil orang lain.
Terindikasi adanya pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh oknum RT 05 kelurahan gandus. Permasalahan pembagian bansos yang di palsukan tanda tangan tanpa kordinasi bansos tersebut berpindah ke orang lain.”sejak kapan tanda tangan itu di palsukan oleh oknum,”ketahuannya tanda tangan itu sejak pembagian bansos sudah berjalan satu Minggu,”urai Ikbal
“Keinginan kami kepada bapak Kapolda dan kaporesta Palembang jangan diam saja untuk segera menindak lanjuti perkara ini,”tuntutan kami hanya satu.,untuk menangkap oknum ketua RT sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan ini dengan pasal 378 KUHP dan 372 sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Apa bila tidak ada tindak lanjutnya dalam waktu dekat ini, kami dari aktifis Sumsel akan mengadakan aksi damai di depan kantor Kapolresta Palembang untuk menyelesaikan dan menindak lanjuti permasalahan ini bahkan kami akan langsung mengembangkan permasalahan ini dengan aksi damai di mabes polri. Tutup singkat
(Rijal merdeka )