Kontras86.com | BANYUASIN – Bupati Banyuasin H Askolani mengambil kebijakan membebaskan empat jenis pajak yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Parkir. Kebijakan ini sudah berlangsung sejak 3 April – 29 Mei lalu.
Kebijakan ini dimaksudkan, untuk mengurangi beban para pengusaha maupun UMKM di Kabupaten Banyuasin di tengah pandemi wabah covid 19. Dan sekaligus untuk menghindari PHK para karyawan.
“Sejak 3 April lalu, kita membebaskan empat jenis pajak yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Parkir. Kebijakan ini untuk membantu para pengusaha agar tidak semakin sulit dalam kondisi covid 19 ini, terang Bupati H Askolani didampingi Kepala Bapenda Supriadi, Jumat (12/06/2020).
Dengan tidak dipungutnya empat jenis pajak tersebut, diharapkan para pengusaha tidak melakukan PHK terhadap para karyawannya. “Selama wabah covid 19 ini, Mall, Restorat, Hotel dan tempat hiburan semuanya tutup untuk menghindari penyebaran virus covid. Maka secara otomatis, para pengusaha berkurang bahkan tidak memiliki pemasukan lagi,” jelasnya.
Dan pada Juni 2020 ini, rencananya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menjalin komunikasi dan pemantauan. Kalau sudah beroperasi kembali maka 4 jenis pajak tersebut akan di berlakukan kembali.
“Perlu di ketahui 11 jenis pajak yang ada, menjadi penyumbang PAD bagi Kabupaten Banyuasin. Dan terjadi over target tahun 2019, dimana pada PAD tahun 2018 Rp 80 Milyar dan tahun 2019 over target Rp 127 Milyar. Pada saat wabah ini PAD kita berkurang, dan harus kita kerjar mudah-mudahan wabah ini cepat selesai,” tandasnya. (Arie)