Next Post

KEUR Gratis Resmi Diberlakukan di Banyuasin

IMG_20240624_153716

Banyuasin, info-merdeka.com
Pangkalan Balai, 2 Januari 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin secara resmi memberlakukan uji berkala kendaraan bermotor (KEUR) secara gratis mulai hari ini. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Retribusi Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin, Mulyanto, mengajak para pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang untuk memanfaatkan layanan ini tanpa biaya. “Kami telah memasang banner di tempat-tempat pelayanan dan di depan gedung KIR, serta di area pelayanan masyarakat. Informasi ini jelas menyatakan bahwa KIR gratis tanpa biaya,” ujarnya.

Namun, meskipun KEUR sudah digratiskan, jumlah kendaraan yang melakukan uji berkala belum menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga Mei 2024, dari sekitar 11 ribu kendaraan angkutan barang dan penumpang yang terdata, baru 1.436 unit yang telah melakukan uji berkala kembali.

Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat, Agustan Aziz, SE, melalui Satker Pengujian Kendaraan Bermotor, Ismail, ST, mengungkapkan bahwa beberapa faktor menjadi kendala. “Sejumlah faktor menjadi kendala, seperti kendaraan yang telah habis masa berlaku uji berkala dan kendaraan yang sudah melakukan mutasi,” jelas Ismail.

Ismail juga menekankan pentingnya uji berkala demi keselamatan dan kelancaran berkendara. “Untuk memberikan kelancaran berkendara bagi angkutan barang dan penumpang, kami mengajak para pengemudi untuk segera melakukan KIR. Hal ini penting demi keselamatan dan kelancaran dalam berkendara,” tegasnya.
Dinas Perhubungan Banyuasin akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai KEUR gratis ini. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pemilik kendaraan lebih aktif dalam melakukan uji berkala,

sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Banyuasin. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh prosedur KEUR berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ismail.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, serta mengurangi keluhan terkait biaya KEUR yang sebelumnya ada. “Kami sudah ingin itu sesuai dengan perda yang berlaku,” ujar Mulyanto.
Editor:( Arie idw)

Arie Idwan Sujana

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241102-WA0023_aMBAQS659Q
IMG-20241102-WA0022_QspdJBGi42
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News