Sumsel | FB- Front Pemuda Merah Putih (FB-FPMP) Provinsi Sumatera Selatan, melalui surat press releasenya No: 03/B/FB-FPMP/16/06/2021), Hal Tolak Pajak Sembako dan Pendidikan.
Dalam isi suratnya, Mukri AS Pemulutan, S.Sos.I., M.Si. Selaku ketua FB-FPMP Sumsel, Mensikapi perkembangan kontemporer indonesia saat sekarang ini dimana pemerintah akan menerapkan kebijakan yang tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf revisi UU Nomor 6 yang didapat CNNIndonesia.com, pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A.
Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu, artinya barang akan dikenakan PPN.
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok. Termasuk, penyedia atau pelayanan kesehatan dan pendidikan yang juga akan dikenakan PPN. Rencana pengenaan pajak itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di tengah masyarakat.
“Sebaiknya pemerintah berpikir ulang untuk mengenakan pajak terhadap barang-barang kebutuhan pokok Rakyat. Termasuk, rencana penerapan pajak terhadap jasa pelayanan kesehatan, pendidikan, dan beberapa sembako karena hal itu justru makin membuat rakyat susah,” jelasnya.
“Kami sangat mengerti situasi keuangan negara yang sedang berat, apalagi dalam situasi seperti pandemi sekarang ini yang menyebabkan target pajak tidak tercapai, sehingga penerimaan negara defisit,” sambung Mukri.
Dalam pada itu, dijelaskan Mukri dalam isi suratnya, Sangat kurang elok, kalau pemerintah tetap memaksakan kebijakan tersebut, dimana situasi kita masih dalam penanganan pandemi covid, dimana rakyat harus nya maksimal dalam perhatian pemerintah dan negara hadir dalam program kerakyatan, malah sebaliknya ingin memungut pajak terhadap rakyat ditengah wabah pandemi covid 19.
Oleh karena itu, “kami dari FB.FPMP menyatakan sikap dengan tegas Menolak Pajak Sembako dan Pendidikan, Kebijakan yang tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf revisi UU Nomor 6 yang didapat CNNIndonesia.com, pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A,” pungkasnya. (Ari.A)