Next Post

20 Pucuk Senpi Rakitan Diamankan, Kapolres Banyuasin: Menyerahkan Senpi dengan Sukarela Akan Dilindungi

IMG-20210330-WA0017

Kontras86.com | Banyuasin – Jajaran Polres Banyuasin kembali menunjukan akselerasinya dalam menumpas tindak kejahatan, Selasa (30/03/21).

Dalam Jumpa Pers yang dipimpin Langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK MH di dampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang Ade Putra.

Dihadapan awak media cetak, Elektronik dan Online digelar barang bukti sebanyak 20 lebih pucuk senpi rakitan terdiri dari 16 laras panjang dan Laras pendek lengkap dengan amunisi yang masih aktif.

“Hasil ini kami dapatkan karena adanya peran serta dari masyarakat dengan kesadaran sendiri datang menyerahkan senpi yang mereka miliki,” katanya.

Perwira yang akrab di panggil mas Imam ini mengatakan bagi warga yang menyerahkan senpi dengan suka rela akan diindungi atau tidak dikenakan sanksi hukum, tetapi bagi yang tidak menyerahkan maka akan ditindak tegas.

“Sanksinya 20 tahun penjara sesuai dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak,” tegasnya. (Ari.A)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News