Palembang | Menindaklanjuti pelaporan dari Korban, Unit Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap salah satu pelaku a/n Muhamad Usman Alias VIRGO (42), warga Jl. KH AZHARI Wahid Hasyim Lorong Terusan I No. 1561 Rt 040 Rw 008 Kelurahan 5 Ulu, kecamatan SU I, Kota Palembang, dalam perkara tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Sepeda Motor/R2), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / B / II / 2021 / SUMSEL / RESTABES / SPKT/SEK-SU I PLG, tanggal 13/01/2021, yang terjadi pada Pada Jum’at 12 Februari 2021, pukul 17.50 Wib di Jalan A. Yani Ruko ZONA PERABOT Rt/17 Rw/04 No. 11 -12 Kel. 7 Ulu Kec. SU I Palembang terhadap korban SUTRIANI warga Kuala Air Pasir (OKI), 26 September 1988 (20) alamat toko Jl. A. Yani Ruko “Zona Perabot” Rt/17 Rw/04 No. 11/12/13 Kel. 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Kronologis kejadian Berawal pada Jum’at tangal 12 Februari 2021, pada pukul 13.20 Wib saat itu korban memarkirkan Motornya di depan ruko “ZONA PARABOT” Kel. 7 Ulu Kec. SU I Palembang, dalam keadaan terkunci stang hingga pada saat korban akan mengambil kembali sp. Motor tersebut, korban sangat kaget karna sepeda Motornya tersebut tidak ada lagi di tempat korban memarkirkan kendaraan sebelumnya.
Dan atas kejadian tersebut korban menagalami kehilangan 1 (satu) Unit Sp. Morot BG 3267 ACY, sehingga diperkirakan nilai kerugian korban kurang lebih sekitar Rp. 15. 000.000 (Lima belas juta rupiah) dan atas kejadian yang dialaminya korban yang ditemani saksi saksi yakni, Alamsyah (19), warga Jl. KH Wahid Hasim Lrg.Terusan I Rt.062 Rw.08 gang.Tiga serangkai Kel.5 Ulu Kec.SU I Kota Palembang dan Moh Erlan (40), pekerjaan Anggota Polri alamat Jl. Gubernur H. A. Bastari No. I Palembang, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek seberang ulu I Polrestabes Palembang, Jumat (13/01/2021).
Kemudian Setelah masuk dalam daftar pencarian orang selama 3 (tiga) bulan tersangka Muhammad Usman Als VIRGO berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, ketika pelaku diketahui hendak pulang kerumahnya pada Minggu (30/04/2021), sekitar pukul 19.00 wib. Saat diamankan pelaku memberikan keterangan bahwa sepeda Motor curian tersebut telah mereka jual kepada seseorang yang bernama DONI (DPO), (28) warga Jl. Pusri No. – Kel. Sei selincah Kec. Kalidoni Palembang, selanjutnya pelaku sekaligus tersangka Muhamad Usman alias Virgo, berikut barang bukti yang disita dari pelaku yakni, 1 (Satu) lembar Photo copy STNK, 1 (satu) helai baju kemeja tanpa kerah warna puti merk AL- LUTHFI milik tersangka VIRGO, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam merk R-12 milik saksi Alamsyah Bin Abdulah dan 1 (satu) buah kunci kontak Sepeda Motor BG 3267 ACY, Terhadap pelaku dan barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mako Polrestabes Palembang, Minggu (30/04/2021).
Dari keterangan tersangka selain dari pada melakukan pencurian Sepeda Motor milik korban ini, tersangka Muhamad Usman juga melakukan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali di tempat kejadian yang berbeda, pelaku membeberkan di tiga (3) TKP yaitu, Pada Nopember 2020, TKP Jl. KM 9 Dekat JM Sukarami Palembang, sepeda motor honda baet warna putih 2018 di jual kepada sdr. DONI (DPO), dengan harga Rp. 3.300.000 (Tiga juta tiga ratus ribu rupiah), saksi ALAMSYAH dan tersangka MUHAMMAD USMAN Als VIRGO, pada Desember 2020, TKP Jl. – Mataram /toko Agen Makanan Kecamatan SU I Palembang Sepeda Motor honda baet warna merah-putih 2017, Sepeda Motor tersebut di jual kepada sdr. DONI (DPO), dengan harga Rp. 3.300.000 (Tiga juta tiga ratus ribu rupiah), saksi ALAMSYAH dan tersangka MUHAMMAD USMAN Als VIRGO, Dan terakhir pada Januari 2021, TKP Jl. Mataram /Indomart Kecamatan SU I Palembang Sepeda Motor honda baet warna putih, dan di jual kepada sdr. DONI (DPO), dengan harga Rp. 3.300.000 (Tiga juta tiga ratus ribu rupiah), saksi ALAMSYAH dan tersangka MUHAMMAD USMAN Als VIRGO.
Sementara itu, kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi Didampingi Kanit ranmor Polrestabes Palembang, Iptu Ikhsan yang diwakili kepada Kasubnit Opsnal Ranmor IPDA Jhony Palapa membenarkan, proses penangkapan pelaku.
“Pelaku berhasil kita amankan dirumahnya saat hendak pulang, pada Minggu (03/04/2021), sekitar pukul 18.50 wib, pelaku yang sempat kabur dan mencoba melawan saat diamankan terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur. Kemudian si pelaku mengakui ada 3 (tiga) titik pencurian dilakukannya. Namun, terhadap laporan polisi Tempat kejadian berdasarkan keterangan saksi ALAMSYAH dan tersangka MUHAMMAD USMAN Als VIRGO tersebut masih dikoordinasikan dengan jajaran kanit reskrim Polsekta setempat, sesuai dengan TKP yang diterangkan oleh saksi ALAMSYAH dan tersangka MUHAMMAD USMAN Als Virgo,” ujar Jhony.
“Jika terbukti bersalah maka pelaku jelas kita berikan ganjaran hukuman pasal yang berlapis sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, dan kita terus melakukan pengembangan terhadap rekannya serta penadahnya yang masih kita kejar,” tegasnya. (EgMayor)