Next Post

Aksi Damai LSM Gransi di Kejati Sumsel, Ternyata Karena Hal Ini

IMG-20210602-WA0044_compress90

Palembang | Puluhan massa yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gransi), menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (02/06/2021).

Dari pantauan awak media dilapangan, aksi damai LSM Gransi kali ini, menuntut Kejaksaan Tinggi Sumsel, agar tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sukri As S.sos M.si selaku kordinator aksi mengatakan, kalau ada kasus yang mengendap di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dari beberapa kasus tersebut sudah dilaporkan beberapa tahun lalu dan belum ada kejelasan.

Tak sampai disitu saja, Ridho SE MM selaku Koordinator Lapangan pun ikut menyampaikan, bahwa ada delapan pekerjaan yang dipertanyakan oleh LSM GRANSI, yang mana kedelapan pekerjaan tersebut ada sebagian yang sudah dilaporkan, dan sudah diperiksa oleh Kejati, namun belum jelas ceritanya.

Setelah itu, Ketua umum LSM GRANSI, Supriyadi mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel, atas pengungkapan kasus besar dengan waktu singkat beberapa waktu lalu.

“Kita patut bangga terhadap kejaksaan Tinggi Sumatera Selata, yang mana beberapa waktu lalu sudah mengungkap sebuah kasus besar dengan waktu singkat, dan ada beberapa tersangka yang ditahan serta disita harta kekayaannya. Namun dibalik itu ada yang memilukan, karna ada sebuah kasus yang mengendap hingga bertahun-tahun padahal kasus tersebut bernilai hingga 450 milyar,” kata Supriyadi.

Dalam pada itu, lebih detail dikatakan Supriyadi, Kasus dugaan korupsi di PUPR Muba, yang mana terbitnya surat pemanggilan pada tanggal 20 Maret 2020 lalu, pemanggilan klarifikasi terkait peningkatan jalan dari jembatan Lalan 11 menuju desa Mekar jadi B2 SP jalan negara. Dan kemudian jalan Tebung Bulang 11 jirak dan peningkatan jalan Sukarami Dawas Berlian Makmur. Yang keseluruhan mencapai 400 milyar lebih, dimana dalam pemanggilan tersebut PPK diminta menghadap Kasi penyidikan Tindak Pidana Khusus, Hendrianto SH, sedangkan yang menandatangani surat tersebut adalah Aspidsus, Suripto Irianto SH.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Haidirman dalam sambutannya menyampaikan, mewakili pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumsel, tidak akan tebang pilih dalam menindak lanjuti laporan terkait kasus tidak pidana korupsi.

“Dan terkait kasus yang mengendap kita akan cek kebenarannya dan mungkin ini hanya kurang komunikasi saja,” ujarnya. (EgMayor)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News