PALEMBANG | UNIT RANMOR Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dibawah pimpinan Kasubnit I IPDA Jhoni Palapa SH dan anggota timnya “BEGOYOR Bae”, kembali berhasil meringkus pelaku pengancaman dengan menggunakan Sajam dimaksud dalam Pasal 335 KUHP, yang terjadi pada Selasa tanggal 01 Juni 2021 jam 09.00 Wib.
Berdasarkan nomor Laporan Polisi : LPB / 190 / VI / 2021 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / SEK IB II , tertanggal 01 Juni 2021, pada Selasa pukul 09.00 Wib di Jalan Psi Lautan No.1004 Rt.21 RW.05 Kel.35 Ilir Kec. IB II kota Palembang
Selanjutnya atas pelaporan korban JUNAIDI (39) warga Jl. Psi Lautan No.1004 Rt.21 RW.05 Kel.35 Ilir Kec. IB II kota Palembang, beserta keterangan saksi REZA BOBI (42) warga Jalan Gub H Ahmad Bastari No.01 Kota Palembang dan SATRIA INDRA WIJAYA (36) warga Jalan Gub H Ahmad Bastari No.01 Kota Palembang, dimana dari hasil keterangan yang dilakukan pelaku BOBBY GUNAWAN BIN TOMI INDRA GUNAWAN (24) warga Jl. Psi Lautan No.1004 Rt.21 RW.05 Kel.35 Ilir Kec. IB II kota Palembang, telah melakukan pengancaman dengan menggunakan Sajam terhadap korban saat di tempat kejadian perkara.
Kronologis Kejadian berawal Pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021 jam 09.00 Wib di Jalan Psi Lautan No.1004 Rt.21 RW.05 Kel.35 Ilir Kec. IB II kota Palembang Sebelumnya korban Di TKP depan rumah Terdengar ada keributan cekcok mulut antara sdr JONI HIDAYAT Dan terlapor sdr BOBBY GUNAWAN Lalu korban langsung mencoba melerai dan menegur “SUDAHLA BOBBY MALU DIDENGAR TETANGGO” Namun terlapor tidak senang dan langsung mengatakan “KAU DAK USAH MELOK MELOK KUBUNUH GEK KAU”. Dan langsung masuk kedalam rumah serta mengambil 1(Satu) Bilah Senjata tajam jenis pisau dapur bergagang hitam putih dan langsung menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan langsung dipisahkan oleh saksi saksi ditempat. Akibat kejadian tersebut korban melaporkanya ke SPKT Polsek IB II Kota Palembang.
Setelah korban membuat laporan Polisi tersebut, Unit Opsnal ranmor langsung melaksanakan Penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku BOBBY GUNAWAN dikediamannya, berikut barang bukti yang digunakan oleh pelaku yakni, 1 (Satu) Bilah Senjata tajam jenis pisau dapur bergagang hitam putih.
Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai penangkapan pelaku kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Try Wahyudi SH melalui Kanit ranmor Polrestabes Palembang Iptu Ikhsan yang disampaikan dan dipimpin langsung langsung oleh Kasubnit IPDA Jhony palapa dan tim, membenarkan proses penangkapan yang di lakukan anggotanya.
“Ya, pelaku BOBBY GUNAWAN berhasil kita ringkus dikediamannya, akibat melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban, dan untuk peristiwa tersebut bisa dilerai oleh para saksi di TKP, sehingga tidak menimbulkan hal buruk, dan si pelaku tetap kita tindak. Apapun bentuk kejahatan yang bisa menimbulkan hal-hal yang merugikan nantinya, akan kita sikat, karna kita menginginkan suasana masyarakat yang aman dan kondusif, agar tindak laku yang dilakukan menjadi efek jera bagi si pelaku itu sendiri dikemudian hari,” tegasnya. (EGMayor)