Banyuasin | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin, dituding melepaskan Bandar Narkoba yang sudah ditangkap. Rumor yang beredar, penangkapan diduga bandar narkoba dilakukan di desa Taja Mulya, kecamatan Betung, kabupaten Banyuasin.
Mengenai tudingan tersebut, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Jatrat Tunggal didampingi Kanit Resnarkoba Kemas mengatakan, hal itu tidak benar, karena prosedur penangkapan sesuai dengan SOP bahwa bila penangkapan tersangka tanpa barang bukti maka harus dilepaskan.
“Kita tidak bisa menahan seseorang tanpa barang bukti, meskipun ada laporan dari masyarakat tentunya ada barang bukti kejahatan maka bisa diproses secara hukum,” ujar Kasat Narkoba kepada awak media di Polres Banyuasin, Senin (26/04/21).
Lanjutnya, Penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba cukup lama di rumah yang diduga bandar narkoba, namun tidak ada barang bukti narkoba ditemukan.
“Kita tidak ingin menahan seseorang tanpa barang bukti, otomatis kita dituntut, rumah yang diduga bandar tersebut sudah kita geledah namun tidak ditemukan barang bukti, kemungkinan orang tersebut dulunya memang bandar narkoba, sehingga laporan masyarakat menganggap orang tersebut masih melakukan pekerjaan itu,” jelas Jatrat.
“Bila ada pemberitaan yang belum jelas kebenarannya, agar di konfirmasi kepada pihak kami terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan informasi yang tidak benar,” pungkasnya. (Nazar)