Next Post

Begini Penjelasan Kasat Narkoba Polres Banyuasin, Dituding Lepaskan Bandar Narkoba

IMG_20210427_043120_compress5

Banyuasin | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin, dituding melepaskan Bandar Narkoba yang sudah ditangkap. Rumor yang beredar, penangkapan diduga bandar narkoba  dilakukan di desa Taja Mulya, kecamatan Betung, kabupaten Banyuasin.

Mengenai tudingan tersebut, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Jatrat Tunggal didampingi Kanit Resnarkoba Kemas mengatakan, hal itu tidak benar, karena prosedur penangkapan sesuai dengan SOP bahwa bila penangkapan tersangka tanpa barang bukti maka harus dilepaskan.

“Kita tidak bisa menahan seseorang tanpa barang bukti, meskipun ada laporan dari masyarakat tentunya ada barang bukti kejahatan maka bisa diproses secara hukum,” ujar Kasat Narkoba kepada awak media di Polres Banyuasin, Senin (26/04/21).

Lanjutnya, Penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba cukup lama di rumah yang diduga bandar narkoba, namun tidak ada barang bukti narkoba ditemukan.

“Kita tidak ingin menahan seseorang tanpa barang bukti, otomatis kita dituntut, rumah yang diduga bandar tersebut sudah kita geledah namun tidak ditemukan barang bukti, kemungkinan orang tersebut dulunya memang bandar narkoba, sehingga laporan masyarakat menganggap orang tersebut masih melakukan pekerjaan itu,” jelas Jatrat.

“Bila ada pemberitaan yang belum jelas kebenarannya, agar di konfirmasi kepada pihak kami terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan informasi yang tidak benar,” pungkasnya. (Nazar)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

b78551d6-c141-47b4-a114-4632d334be2b_peradinusantarahutri80-2
IMG-20250816-WA0020
IMG_20250815_140547
IMG_20250815_160902
IMG_20250815_160940
IMG_20250815_160918
IMG-20250815-WA0042
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News