Palembang – Pilu, sedih bercampur aduk dirasakan M. Ridwan (39) pelaku penganiayaan terhadap korban Hidayatullah (36) pada hari Sabtu (05/12/2020) lalu, di jalan KH Azhari lorong Bersama, kelurahan 14 Ulu, kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Dan sempat Buron selama 5 bulan, akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polsek Seberang Ulu II dikediamannya tanpa perlawanan, Rabu (12/05/2021).
Dibawah perintah Kapolsek AKP Handryanto SH, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Muhammad Uzir dan timnya, setelah melakukan penyelidikan lanjutan.
Akibat ulah pelaku melakukan penganiayaan, korban Hidayatullah (36) mengalami luka tusuk sebanyak dua lobang hingga sempat dirawat intensif di rumah sakit.
Kronologi kejadian, berawal dari rasa tidak terima keponakan pelaku diperlakukan korban tidak wajar. Sehingga pelaku menyimpan rasa dendam, saat di TKP jl. KH Azhari pelaku yang bertemu dengan korban mengambil pisau dari pinggangnya kemudian langsung menikam korban sebanyak dua lubang.
“Ponakan aku sempat diuntalnyo pak pada saat mandi di air pasang, jelas cemas keponakan aku, aku dak terima, setelah dua hari dari kejadian ponakan aku dibuatnyo cak itu, aku ketemu Dio di jl. KH Azhari 14 Ulu, disitulah aku tikam dia, pisau memang lah kubawak kuselipi dipinggang, dan setelah kejadian aku langsung lari ke arah 16 Ulu, termasuk pisau itu kubuang disano, lalu aku ketempat kawan aku di lubuk linggau,” beber pelaku saat press release di Polsek SU II, Selasa (18/05/2021).
Sementara itu, Kapolsek SU II dalam press releasenya menjelaskan, bahwa tersangka diamankan saat keberadaannya diketahui sedang ada dirumahnya, hendak melepas rindu kepada keluarga dirumah, “ya, si tersangka ini setelah puas buron kurang lebih lima bulanan, menurut keterangannya, selama ini dia bersembunyi dirumah temannya di Lubuk Linggau, sempat bekerja sebagai buruh harian lepas disana, Alhamdulillah, setelah kita lakukan penyelidikan kita bersama anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa perlawanan dikediamannya, dimana tepat pada malam takbiran menjelang mau lebaran,” ujar Kapolsek.
Sambung Kapolsek, “Motif dari Tersangka melakukan penganiayaan adalah akibat keponakannya dilempar ke air pasang, sehingga timbul kekesalan tersangka, sehingga tepat saat kejadian, dia bertemu si korban di Jl. KH Azhari Kel. 14 Ulu Kec. SU II, disanalah dia mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan langsung ditusukannya di bagian punggung dan lengan kiri si korban, usai melakukan penganiayaan, melihat korban tak berdaya, lalu tersangka ini langsung lari ke arah pasar 16 Ulu ,dan pisaunya sempat dibuangnya disana,” tutup AKP Handryanto didampingi Kanit iptu Uzir. (EgMayor)