Kontras86.Com | Muba – Selama dua puluh tiga bulan menghindar dari kejaran Polisi, Pria berumur 53 tahun akhirnya diciduk Unit Reskrim Polsek Babat Toman dari tempat Persembunyiannya, Senin 08 Juni 2020 sekitar jam 16.00 WIB.
Elwani yang merupakan warga Dusun I Desa Sungai Angit Kecamatan. Babat Toman Kabupaten. Muba, diciduk personil Polsek Babat toman setelah melakukan penganiayaan cukup berat sehingga korban Selmi (28) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin , mengalami luka – luka yang cukup serius dan memprhatinkan pada Senin (02/07/2018) sekira jam 10.00 WIB.
Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, SH, MH mewakili kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik mengatakan, bahwa pelaku penganiayaan ini sudah lama dicari pihaknya, namun berhasil diringkus setelah diketahui tempat persembunyiaannya.
“Pelaku ini merupakan DPO kita dalam kasus penganiayaan berat selama 23 bulan ini, tapi terus menerus dilakukan penyelidikan akhirnya kita mengetahui pelaku berada di rumah anaknya”kata Ali
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa dirinya telah menganiaya dengan cara menembakkan senjata api rakitan kearah korban sebanyak satu kali hingga mengalami luka cukup berat pada bagian Tengkuk sebelah kiri, Bahu sebelah kiri, Pipi sebelah kiri.
“Motif pelaku penganiaya an karena, pelaku kesal pada korban yang telah melepaskan perangkap monyet didalam kebunnya.
Sehingga saat ditegur pelaku, korban menantang untuk menembaknya. Pelaku yang emosi melepaskan satu kali ke arah korban.” Bebernya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Babat toman guna pemeriksaan lebih lanjut. (AR)