Banyuasin | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIABanyuasin Kemenkumham Sumsel bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) telah menerapkan e-money atau transaksi non tunai menggunakan kartu kepada seluruh warga binaan untuk belanja di kantin Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Seperti dikatakan Kepala Lapas Ronaldo Devinci Talesa pada Sabtu (17/06/2023), penerapan e money dilakukan untuk memberikan rasa aman dan kemudahan bagi warga binaan dalam berbelanja kebutuhan sehari-hari di kantin Lapas.
Ronaldo mengungkapkan, dengan adanya e-money untukbtransaksi dalam Lapas itu bertujuan mencegah peredaran uang secara bebas di lingkungan Lapas. Selain itu, dengan penerapan e-money warga binaan di dalamlapas akan lebih mudah menyimpan uang dan tehindar dari resiko kehilangan.
“transaksi non tunai ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Lapas Banyuasin bebas dari peredaran uang tunai, sebagaimana Program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengharuskan Lapas/Rutan bebas dari peredaran uang tunai,” ungkapnya.
Ronaldo menambahkan, pelaksanaan Transaksi berbasis elektronik merupakan salah satu upaya Lapas Kelas IIA Banyuasin dalam menekan terjadinya potensi Pungutan Liar, dengan diterapkannya transaksi non tunai ini dapat menekan peredaran uang tunai di dalam lapas.
“Penggunaan kartu e-money ini juga akan memudahkan kita melakukan kontrol jumlah minimal uang yang dapat digunakan di dalam lapas serta aman untuk Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin,” ungkapnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapreasi penerapan e money atau transaksi non tunai oleh Lapas Kelas IIA Banyuasin untuk warga binaan dalam berbelanja, ia mengungkapkan sistem pembayaran non tunai seperti ini akan dapat mencegah peredaran uang secara bebas di Lapas. (Humas)