Kontras86.com | Palembang – Kasus Pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) serta penggelapan sepeda motor, yang marak terjadi di kota Palembang membuat geram mantan Kanit Ranmor Polrestabes Palembang, yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek plaju Polrestabes Palembang yakni, IPTU Novel Siswandi SH MH, dimana dari sekaian banyak LP dari masyarakat , antara lain salah satunya Resedivis kambuhan yaitu, Achmad Erza Syaiputra (21) berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Plaju, pada Senin malam (1/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB, dikediaman pelaku teparnya di Jl. Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang.
Pelaku sekaligus tersangka melancarkan aksinya mencuri sepeda motor merk Honda Beat BG 5964 ACT di dalam garasi rumah H Namawi, Pada Jumat 08 Januari 2021, sekira pukul 06.30 WIB, diketahui motor tersebut milik korban Ardi Andrayani, yang memang diparkirkan di TKP.
Dalam melakukan pencuriannya di TKP, spesialis pembobol motor ini, terlebih dahulu merusak kunci gembok garasi lalu kemudian tersangka langsung merusak kunci kontak motor menggunakan alat berupa mata obeng ketok yang dibawa pelaku , palu dan kunci letter T, Setelah berhasil memetik motor tersebut, di bawa ke daerah Gandus Palembang untuk di jual kepada Fikri (DPO) dengan harga Rp 2 juta rupiah.
Saat gelar press release, Tersangka Erza ketika ditanyakan, mengakui perbuatannya tersebut, dimana tersangka Sudah 2 kali melakukan aksi pencurian motor, “terakhir dijual Rp 2 juta di wilayah Gandus kec. 36 Ilir dengan teman saya, dalam melakukannya Saya masuk kedalam rumah lalu mencongkel gembok garasi, kemudian dengan kunci T merusak kunci kontak motor yang saya ingin curi uang hasil penjualan motor itu,saya pergunakan untuk membeli makanan dan sabu,” bebernya, Selasa (02/02/2021).
Sementara itu disela kesibukannya dalam press releasenya, Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi didampingi Kanit Reskrim Polsek Plaju Iptu Abdul Wahab, mengatakan “bahwa pelaku dua kali melakukan aksi pencurian motor serta melakukan penggelapan motor dengan Modus memantau situasi target dengan berkeliling, melihat di TKP unit yang ditargetkan dalam garasi, disitulah terjadi pencurian yang dilakukan pelaku, kemudian usai mencuri motor pelaku langsung ke daerah Gandus untuk menjual motor curian tersebut, Penadah sekaligus pembelinya masih kita cari, untuk pelaku sendiri kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” tegas Kapolsek. (Egmayor)