Next Post

Curi Motor Dua Kali, Residivis Kambuhan Asal Plaju Diringkus

1612397267452

Kontras86.com | Palembang – Kasus Pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) serta penggelapan sepeda motor, yang marak terjadi di kota Palembang membuat geram mantan Kanit Ranmor Polrestabes Palembang, yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek plaju Polrestabes Palembang yakni, IPTU Novel Siswandi SH MH, dimana dari sekaian banyak LP dari masyarakat , antara lain salah satunya Resedivis kambuhan yaitu, Achmad Erza Syaiputra (21) berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Plaju, pada Senin malam (1/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB, dikediaman pelaku teparnya di Jl. Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang.

Pelaku sekaligus tersangka melancarkan aksinya mencuri sepeda motor merk Honda Beat BG 5964 ACT di dalam garasi rumah H Namawi, Pada Jumat 08 Januari 2021, sekira pukul 06.30 WIB, diketahui motor tersebut milik korban Ardi Andrayani, yang memang diparkirkan di TKP.

Dalam melakukan pencuriannya di TKP, spesialis pembobol motor ini, terlebih dahulu merusak kunci gembok garasi lalu kemudian tersangka langsung merusak kunci kontak motor menggunakan alat berupa mata obeng ketok yang dibawa pelaku , palu dan kunci letter T, Setelah berhasil memetik motor tersebut, di bawa ke daerah Gandus Palembang untuk di jual kepada Fikri (DPO) dengan harga Rp 2 juta rupiah.

Saat gelar press release, Tersangka Erza ketika ditanyakan, mengakui perbuatannya tersebut, dimana tersangka Sudah 2 kali melakukan aksi pencurian motor, “terakhir dijual Rp 2 juta di wilayah Gandus kec. 36 Ilir dengan teman saya, dalam melakukannya Saya masuk kedalam rumah lalu mencongkel gembok garasi, kemudian dengan kunci T merusak kunci kontak motor yang saya ingin curi uang hasil penjualan motor itu,saya pergunakan untuk membeli makanan dan sabu,” bebernya, Selasa (02/02/2021).

Sementara itu disela kesibukannya dalam press releasenya, Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi didampingi Kanit Reskrim Polsek Plaju Iptu Abdul Wahab, mengatakan “bahwa pelaku dua kali melakukan aksi pencurian motor serta melakukan penggelapan motor dengan Modus memantau situasi target dengan berkeliling, melihat di TKP unit yang ditargetkan dalam garasi, disitulah terjadi pencurian yang dilakukan pelaku, kemudian usai mencuri motor pelaku langsung ke daerah Gandus untuk menjual motor curian tersebut, Penadah sekaligus pembelinya masih kita cari, untuk pelaku sendiri kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” tegas Kapolsek. (Egmayor)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News