Kontras86.com | Palembang – Sat Reskrim Unit ranmor Polrestabes Palembang, berhasil meringkus tersangka Adi Sanjaya (32) Desa Durian Gadis Kel.Durian Gadis Kec. Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada kamis (15/04/2020) sekira pukul 02.00 Wib, dirumah tersangka wilayah kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam perkara tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dimana dalam aksi pencuriannya dilakukan oleh tersangka Pada Sabtu 25 MEI 2019 sekira pukul 05:30 Wib, di Jl. Irigasi No. 2215, Kel. Siring Agung, Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Tersangka yang berhasil ditangkap Jajaran unit ranmor dibawah naungan AKP Novel Siswandi Kurniawan SH, dengan didasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 779 / IV / 2020 / Sumsel / Restabes / SPKT, tertanggal 07 April 2020, berawal Pada Sabtu 23 Mei 2019 sekira pukul 16.00 wib, di depan ruko milik korban di jalan Irigasi no. 2215 Siring Agung Kec. IB 1 Kota Palembang, Bahwa korban memarkirkan atau diparkirkan satu unit mobil Truk merek Mitsubhisi colt diesel FE74HDV warna Kuning tahun 2018 BG-8903 IH.
Kemudian, korban yang kaget pada saat dilokasi, pada hari Sabtu (25/03/2019) sekira pukul 05.30 wib korban melihat mobilnya sudah tidak ada lagi ditempat kejadian perkara, lalu korban mendatangi SPKT polrestabes Palembang, guna melaporkan tindak pidana pencurian tersebut, bahwa, mobil Truk merek Mitsubhisi colt diesel FE74HDV warna Kuning tahun 2018 BG-8903 IH sudah raib dicuri orang tidak dikenal.
Dan Atas kejadian yang dialami korban tersebut, Tim Opsnal Ranmor Polrestabes palembang langsung mengecek laporan tersebut, dan langsung melakukan penyelidikan serta penyidikan selanjutnya dari hasil penyelidikan Jajaran unit Ranmor satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengantongi identitas tersangka yang menjadi target operasi anggota. Setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota yang tepat dalam tindakan penyergapan berhasil mengamankan tersangka yang melakukan pencurian tersebut, yakni Adi Sanjaya (32) Desa Durian Gadis Kel.Durian Gadis Kec. Rambutan, Kabupaten Banyuasin berikut Barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci T dan 2 (buah) blower kipas Mobil dari tangan tersangka.
Sementara itu, kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono SIk SH MH melalui Kanit Ranmor Akp Novel Siswandi Kurniawan SH, membenarkan tentang penangkapan tersangka, dimana tersangka yang mencoba kabur dan melawan petugas, terpaksa dihantam oleh timah panas tim saat melakukan penyergapan terhadap tersangka,” benar, tersangka berhasil diamankan anggota kita dimana tersangka yang sudah satu tahun buron, diketahui pulang kerumahnya di kabupaten Banyuasin, dengan dibantu informasi keberadaan tersangka, anggota yang bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka, namun ketika akan disergap dia (red_tsk) mencoba melawan petugas dan berupaya kabur, akibatnya kita tembak secara terukur untuk menghentikan tindakan brutalnya,” jelasnya Kasat. (S.Adi)