Next Post

Di Minggu Pertama Bulan Agustus, Polda Sumsel dan Polres Jajaran Berhasil Ungkap 32 Kasus

IMG-20200810-WA0009

Kontras86.com | Sumsel – Pada minggu Pertama Bulan Agustus 2020 (3 s/d 9 Agustus 2020) Polda Sumsel dan Polres jajaran berhasil mengungkap 32 Kasus. Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM, diruang kerjanya, Senin (10/8/2020).

Dari 32 Kasus tindak pidana tersebut terdiri dari beberapa kasus, yaitu Curat 18 kasus, Curas 13 kasus, Pembunuhan 1 kasus. Dari 32 Kasus tersebut terdiri dari, Polrestabes Palembang sebanyak 14 Kasus, Dit Reskrimum, Polres Musi Banyuasin, Polres Pali masing-masing 3 Kasus, Polres Banyuasin, Polres Lahat, Polres Prabumulih masing-masing 2 kasus.

Pada minggu ini masih ada tindak pidana pembunuhan menggunakan Senjata Tajam akibat penyalahgunaan senjata tajam di Propinsi Sumsel dan Kabupaten/ Kota maka tidak henti-hentinya Kabid Humas Polda Sumsel mensosialisasikan Maklumat “ LARANGAN PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM “ dari Kapolda Sumsel yang berisi :

1. Setiap Orang Dilarang Dengan Maksud Untuk Menjaga Diri Dan Bukan Dalam Profesinya Membawa Senjata Tajam, Senjata Pemukul, Dan Senjata Lainnya Yang Dapat Melukai, Mencederai Dan Membahayakan Orang Lain, Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

2. Agar Setiap Orang Dapat Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Dalam Bermasyarakat Dengan Cara Mematuhi Aturan Yang Berlaku Dan Tidak Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Hukum Seperti Penganiayaan, Pengeroyokan, Pembunuhan, Jambret, Begal Dan Premanisme Serta Tindak Pidana Lainnya Yang Dapat Merugikan Masyarakat Lainnya.

3. Dilarang Main Hakim Sendiri. Penyelesaian Masalah Dilaksanakan Secara Musyawarah Kekeluargaan Dengan Melibatkan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Dan Perangkat Pemerintah Lainnya (Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) Atau Diselesaikan Melalui Jalur Hukum.

4. Bagi Masyarakat Yang Melanggar Ketentuan Di Atas Maka Akan Dilakukan Tindakan Kepolisian Yang Diperlukan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undang Yang Berlaku.

5. Demikian Maklumat Ini Disampaikan Untuk Diketahui Dan Dipatuhi Oleh Seluruh Lapisan Masyarakat.

Selain itu Kabid humas menegaskan, bahwa Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya akan melakukan pengungkapan kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) yang terjadi dan diharapkan juga peran serta masyarakat untuk membantu dalam ungkap Kasus tersebut, jelasnya. (EGmayor)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News