PALEMBANG | Kepolisan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil ungkap 32 kasus Narkoba dan mengamankan 42 tersangka di minggu pertama Juli 2021. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi kepada media, Senin (05/07/2021).
“Dari 42 tersangka yang ditangkap, 38 tersangka diantaranya merupakan pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba. Sementara untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis shabu sebanyak 358,56 gram, ganja 116,85 gram dan 1 butir, 110,98 pil ekstasi,” bebernya.
Polrestabes Palembang menangani Laporan Polisi (LP) terbanyak yaitu sebanyak 4 LP dan 5 tersangka, Polres Banyuasin 3 LP dan 5 tersangka, serta Polres OKI 3 LP dan 4 tersangka.
“Adapun rangking menurut Bobot kasus yakni dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polres Pali (156,56 gram Sabu), Polres Muratara (101,04 gram sabu) dan Polrestabes Palembang (58,4 gram sabu),” imbuhnya.
Kombes Supriadi kembali mengingatkan agar masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap peredaran Narkoba, khususnya pada anggota keluarganya.
“Dengan terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkotika, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tuturnya. (Egmayor)