Palembang | Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap DPO pelaku perkara tindak pidana pengeroyokan, Sabtu (12/06/2021) sekira pukul 23.30 Wib.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, kejadian tersebut bermula pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekira pukul 00.30 Wib di jalan Sultan Muhammad Mansyur, lorong Sungai Hitam, kelurahan Bukit Lama, kecamatan IB I Kota Palembang, dimana korban Suroto (25), pekerjaan penjaga malam, warga jalan PDAM, lorong Alir, gang Pelita 8, kecamatan Bukit Lama, Palembang. Saat baru keluar rumah bertemu dengan para tersangka. Menurut saksi pelapor yang melihat dan mendengar, korban diajak oleh tersangka Dian.
“Kito Nemui Joni,” ujar Saksi menirukan perkataan dari Dian.
Selanjutnya, Korban menjawab “lajulah duluan kagek aku nyusul,” sambung Saksi menirukan jawaban dari Korban.
Kemudian, Dian menjawab kembali “Cepetlah jok kito temui dulu Joni”.
Setelah itu, saksi pelapor disuruh korban masuk kerumah, dan saksi pelapor megintip dari jendela rumah, korban pergi berboncengan empat orang dalam satu motor.
Selang berapa jam kemudian, sekira pukul 02.00 Wib saksi pelapor mendapat kabar dari kakak perempuan korban bahwa suaminya (Korban-red) sudah dirawat di IGD RSMH Palembang, karena menderita luka bacok.
Berdasarkan LP nomor: LP/B/880/V/2021/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tanggal 17 Mei 2021. Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pengembangan dari perkara pengeroyokan terhadap korban yang dilakukan oleh TSK Merpal dan Tsk Dian, berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku, anggota team khusus anti Bandit (TEKAB) 134 dibawah pimpinan Kanit pidana umum AKP Robert P Sihombing dan tim berhasil meringkus pelaku saat berada dipinggir jalan tidak jauh dari kediaman pelaku, pada hari Sabtu (12/06/2021) sekira pukul 23:30 wib.
Dihadapan polisi pelaku mengakui semua perbuatannya, ” Iyo pak aku tigo Kali nagpak Suroto, pas Dio tekapar kami berlari,” ungkapnya, Minggu (13/06/2021).
Sementara itu kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, menjelaskan serta membenarkan proses penangkapan yang dilaksanakan anggotanya, ” ya, anggota kita berhasil mengamankan pelaku, masih ada dua pelaku lagi terus kita kejar, terhadap pembacokan penjaga malam tersebut,” terang kasat.
Dalam pada itu, sambung Kasat, “Kejadian ini terjadi pada Senin (17/05/2021) lalu, Sekitar pukul 00:30 Wib, tepatnya di jalan Sultan Muhammad Mansyur lr. Sungai hitam Kel. Bukit lama kec. Ilir barat I Palembang, dimana ketiga pelaku saat bertemu korban yang mengajaknya menemui Joni, sempat ditolak oleh korban, namun ketiganya memaksa sehingga korban terpaksa mengikuti, dengan berboncengan berempat, kemudian sekira pukul 02.00 Wib saksi pelapor mendapat kabar dari kakak perempuan korban bahwa suaminya (Korban-red) sudah dirawat di IGD RSMH Palembang, karena menderita luka bacok, dan sempat koma karna mengenai paru-paru, disinilah kejadian itu terjadi, dan saya berharap untuk pelaku agar menyerahkan diri, sebelum kita lakukan tindakan yang lebih tegas lagi,” tegas Kompol Tri Wahyudi. (EgMayor)