OKU | Tim Satnarkoba Polres OKU berhasil meringkus Jamal dikediamannya, Oknum Kepala Desa Marga Bhakti Batumarta XI, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU Sumatera Selatan. Diduga menjual dan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu,
Jamal ditangkap anggota Satreskoba Polres OKU, di rumahnya Rabu (20/04/2021), sekitar pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan. Saat digeledah, petugas Satreskoba Polres OKU menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 2,58 gram yang disimpan di dalam tas punggung milik tersangka.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, Jamal Kepala Desa Marga Bhakti ditangkap anggota Satresnarkoba Polres OKU, pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut AKP Mardi Nursal, sebelum ditangkap, anggota Satreskoba Polres OKU mendapatkan laporan mengenai adanya transaksi dan peredaran Narkotika yang diduga dilakukan tersangka Jamal.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Satreskoba Polres OKU, didapatkan barang bukti berupa 10 klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas punggung seberat 2,58 gram,” Terang AKP Mardi Nursal.
Dikatakan AKP Mardi Nursal, tersangka dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan petugas Satreskoba Polres OKU ke Mako Polres OKU guna proses hukum lebih lanjut. (Yuni)