Next Post

Dua Pelaku Curas dan Curanmor di Dor Petugas

IMG-20210520-WA0005_compress70

Palembang | Dua Tersangka Kasus CURAS serta Curanmor, Risky alias Kiki (26), warga Jalan Mayor Zen, Lorong Harapan Jaya 2, kecamatan Kalidoni beserta rekannya Hartono (35), warga Lorong Bugis, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, terhadap korban Tri Yani (53), warga Jalan Kampung Rejo, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, pada hari Minggu 16 Mei 2021, sekira pukul 09.30 Wib. Berhasil diringkus oleh anggota Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, pimpinan IPDA Jony Palapa SH, Rabu (19/05/21), sekira pukul 01.00 wib.

Keduanya Terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran kembali berulah mencuri sepeda motor dan mencoba kabur saat akan diamankan oleh petugas.

Adapun berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Vario Nopol BG 6687 ADH milik korban, dan 1 motor Vixion Nopol BG 4817 ACR yang dipakai kedua pelaku saat melancarkan aksinya ikut diamankan. Usai dilakukan perawatan, kedua tersangka langsung digelandang ke Mako Polrestabes Palembang.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan tersangka, kini keduanya harus tidur dibalik jeruji besi dan terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit Ranmor Polrestabes Palembang Iptu Ikhsan Didampingi kasubnit I Opsnal Ranmor IPDA Jony Palapa mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan berdasarkan laporan dari korban dibantu dari keterangan masyarakat

“Tersangka ini sudah dua kali mencuri motor. Salah satunya yang Terakhir sepeda motor Vario milik korban Tri Yani saat parkir di teras rumah, Minggu (16/05/2021) sekitar pukul 09.30 Wib, dan tersangka ini kita ringkus ketika hendak menjual sepeda motor milik korban. Naas bagi keduanya, belum sempat dijual, mereka sudah kita tangkap. Kemudian tersangka berdua mencoba kabur dan melawan anggota saat akan diamankan, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki, sebagai efek jera dari perbuatannya yang merugikan masyarakat serta melanggar hukum,” tegas kasat Reskrim Kompol Try Wahyudi. (EgMayor)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News