Kontras86.com | PRAYA – Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng), menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni Supriadi alias 35 tahun dan Pahiruddin 37, tahun. Keduanya berasal dari Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Keduanya berhasil ditangkap Sabtu (31/10) sesuai dengan laporan polisi LP/19/VI/2020/NTB/Res. Loteng pada 04 juni 2020 yang dilaporkan oleh korban yakni Baiq Ani Yustina 36 tahun warga Dusun Peseng Desa Wajageseng Kecamatan Kopang.
Diamankan juga barang bukti (BB) seperti satu buah handpone samsung A10 warna hitam, satu unit sepeda motor merek honda supra fit warna hitam dan dua buah cukit besi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, mengaku kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil introgasi pelaku yang telah berhasil diamankan oleh petugas sebelumnya, pelaku atas nama Sadli mengaku mendapatkan barang hasil curian dari salah seorang pelaku yakni Supriadi alias Sekar.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa Sekar berada dirumahnya yang berada di Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, petugas segera bergerak melakukan penangkapan terhadap saudara Supriadi, dan kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ungkap AKP I Putu Agus Indra Permana, Minggu (1/11).
Setelah berhasil menangkap Sekar, dilakukan intoragsi dan pengembangan. Kemudian terbongkar bahwa pelaku Sekar melakukan pencurian bersama temannya yang beralamat di Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng yakni Pahirudin.
“Mendengar pengakuan pelaku, kita langsung melakukan penangkan terhadap pelaku Pahirudin di rumahnya, tanpa perlawanan. Kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Lombok Tengah, beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.
Disampaikan juga, aksi yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi Jumat (4/6/2020) sekitar pukul 03.00 Wita, ketika korban sedang beristirahat tidur. Dimana, pelaku mencongkel jendela dapur dan pelaku masuk kedalam kios, lalu masuk ke dalam kamar tidur milik korban dan mengambil barang- barang milik korban yang di simpan di dalam tas.
Barang yang diambil diantaranya uang Rp 2.000.000, satu unit Handpone merek samsung warna silver, handpone nokia warna hitam, yang diletakan oleh korban di spring bed tempat tidur. Para pelaku juga mengambil barang barang lain yang berada di kios, seperti rokok sampoerna satu slop, rokok surya 16 satu slop, rokok surya 12 satu slop.
“Akibat dari kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta dan melaporkan kejadian itu ke petugas. Setelah kita dalami, akhirnya kita berhasil membekuk para pelaku. Kita juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran para pelaku ini,” terangnya. (Rahmat Hidayat)