BANYUASIN | Polsek Muara Telang Polres Banyuasin berhasil ungkap kasus tindak Pidana Penggelapan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo 55 KUHP.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang telah diterima Polsek Muara Telang dengan dasar Laporan Polisi : Nomor : LP/ B 30 / XI /2023/ SPK / SEK M.TELANG / RES BA / POLDA SUMSEL, Tanggal 30 November 2023.
Diketahui korban adalah Kevin Masharaes (33) yang merupakan
Karyawan PT.Gasing Sawit Abadi yang beralamat di Mes Karyawan PT.Gasing Sawit Abadi Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin.
Sementara pelakunya yakni KSNI (60) seorang sopir yang beralamat di Jalan Bunga Mayang RT.03 RW.01 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.
Kemudian AX (41) yang juga seorang sopir yang beralamat di Jalan Lubuk Kawah RT.02 RW.13 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Kapolsek Muara Telang Iptu Lukman Hartono SH mengatakan, kronologis kejadian tersebut terjadi pada Rabu, tanggal 29 November 2023, Sekira pukul 14.00 WIB, di Pabrik PT.Gasing Sawit Abadi di Jalan Tanjung Api-Api Km.43 Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin.
Dimana lanjut Kapolsek, telah terjadi Penggelapan minyak mentah kelapa sawit/ CPO (Cerude Palm Oil) yg dilakukan oleh 2 pelaku yakni KSNI dan AX yang merupakan Sopir dari Ekspedisi CV.Semangus Indah Ekpres.
“Kedua pelaku masing – masing mengendarai mobil truck tangki lalu membawa total 23 Derigen berisikan air yang disimpan dibelakang kabin/ Jok sopir, dengan maksud memperberat muatan mobil ketika ditimbang sebelum pengisian minyak CPO,” ujar Kapolsek.
Kemudian sebelum pengisian minyak CPO, lalu pelaku membuang isi air yang sebelumnya dibawa menggunakan Derigen untuk memperingan mobil tangki, dan selanjutnya minyak CPO diisi d ibagian Pabrik, kemudian mobil truck tangki ditimbang lagi, lalu pelaku mengangkut minyak CPO menuju ketempat pengiriman di Palembang,
“Namun diperjalanan pelaku mengurangi/mengambil sebagian minyak CPO tersebut lalu dijual kepada penampung, Akibat kejadian tersebut pihak PT.Gasing Sawit Abadi mengalami kerugian yaitu hilangga minyak CPO kelapa sawit sebanyak 800 KG seharga Rp.8.800.000,00,” terang dia.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat, tanggal 01 Desember 2023, setelah menerima Laporan Polisi dan melakukan serangkaian tahapan Penyelidikan.
kemudian Kanit Reskrim dan Anggota mencari informasi keberadaan pelaku, lalu didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pool Mobil Ekoedisi CV.Semangus Indah Ekpres di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Kebun Bunga Palembang.
“Lalu terhadap kedua pelaku diintrogasi dan mengakui perbuatannya, kemudian kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Muara Telang untuk proses lebih lanjut berikut barang bukti berupa surat Jalan/DO muatan minyak CPO Kelapa Sawit, 5 Derigen berisikan Minyak CPO Kelapa Sawit, dan 18 Derigen kosong,”pungkas dia. (Rill)