Palembang | Setelah dua tahun lebih menjadi buronan aparat kepolisian, terlibat dalam kasus Perkara tindak Pidana Penggelapan sepeda Motor (R2). Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHPpidana dan Laporan Polisi Nomor : LP / 1609/ B / VII / 2019 / SUMSEL /RESTABES / SPKT, tertanggal 25 Juli 2019. Dengan rampung tahap penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, berhasil meringkus tersangka Irdan Assaury (32), warga Jalan Makrayu Lrg Kiara Kuning no. 415 RT 19 RW 009 Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II kota Palembang, Senin (03/05/2021).
Tersangka tak berkutik setelah dirinya akan diamankan anggota unit opsnal Ranmor pimpinan Kasubnit IPDA Jhony palapa dan tim, dimana Waktu Kejadian yang terjadi dua tahun silam yakni, pada Minggu (07/07/2019) sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Talang Kerangga Lrg. Langgar No. 601 RT. 14 RW. 05 Kel. 30 Ilir Kec. Ib II Kota Palembang, terhadap korban Slamet Hariadi (23), warga Jl. Talang Kerangga Lrg. Langgar No. 601 RT. 14 RW. 05 Kel. 30 Ilir Kec. Ib II Kota Palembang.
Kronologis kejadian, berawal dimana antara Pelapor dan terlapor sudah saling mengenal. Awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 07 juli 2019, sekira pukul 16.00 wib, saat itu terlapor mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli nasi, korban yang curiga setelah sekian lama motor tidak di kembalikan oleh terlapor, korban pun mendatangi rumah terlapor tersebut.
Hal hasil terlapor tidak ada dirumahnya, dan diketahui dari seseorang bahwa motor sudah di gadaikan oleh Terlapor kepada orang lain dan korban pun tidak terima atas perlakuan yang dilakukan terlapor, sehingga pelapor mengalami kerugian 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat No.pol 2062 ABC TH 2016 Warna putih biru, serta atas kejadian tersebut, ditemani saksi korban Harti Ningsi (29), warga Jl.Talang Kerangga Lrg. Langgar No. 601 RT. 14 RW. 05 Kel. 30 Ilir Kec. Ib II Kota Palembang dan M. Randi (30) pekerjaan, Anggota Polri
Alamat Jl. Gubernur H. A. Bastari No. I Palembang, melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang pada tanggal 24 juli 2019.
Berdasarkan bukti pelaporan yang sudah dikantongi aparat kepolisian Polrestabes Palembang, dan terlapor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), selama kurang lebih 2.1bulan (dua tahun satu bulan), akhirnya Tersangka Irdan Assaury berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Tim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, ketika berada di Kampungnya lorong Agung, kawasan 13 Ulu pada Senin malam sekitar pukul 02.00 wib, dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang.
Tersangka Irdan Assaury saat diintrogasi petugas menerangkan, bahwa sepeda motor tersebut telah mereka jual kepada seseorang yang bernama MUL (DPO) Alamat Jl. Rumah susun block 8 kota Palembang, selanjutnya tersangka Irdan Assaury langsung di amankan dan di bawa ke Mapolrestabes Palembang, berikut barang bukti 1 (Satu) lembar Photo copy STNK dan 1 (satu) lembar Photo copy BPKB juga disita, guna penyelidikan selanjutnya.
Disela kesibukannya, saat di konfirmasi Kasubnit ranmor Polrestabes Palembang IPDA Jhony Palapa menjelaskan, proses tertangkapnya tersangka.
“Saat kita mendapat laporan dari korban, dan atas perintah atasan, kita lakukan penyidikan, tidak ada usaha yang akan mengecewakan hasil, kita berhasil mengamankan tersangka Irdan ini, setelah kita ketahui cukup lama menjadi target operasi petugas, yaitu selama dua tahun satu bulan, dengan kejelian, kekompakan, semangat dan dibantu informasi tentang keberadaan tersangka ini, kita langsung lakukan penyergapan, alhamdulillah tersangka kita ringkus di kampungnya pada Senin malam (03/05) sekira pukul 02.00 wib, selanjutnya kepada tersangka akan kita tindaklanjuti pengembangannya,” tegas Jhony Palapa. (Egmayor)