Next Post

Dua Warga Pasar Teluk Dalam Nisel Diduga Melakukan Transaksi Narkotika Sejenis Sabu Diciduk Polisi

IMG-20241018-WA0022

Nias Selatan | Tim Satuan Reserse Narkoba, Polres Nias Selatan (Nisel), telah melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki dewasa warga Kelurahan Pasar Teluk Dalam karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Selasa (15/10/2024) sekitar Pukul 00.30 WIB.

Kapolres Nisel dalam keterangannya melalui Ps Kasat Narkoba Iptu Ady Susanto Perlindungan Gari, SH, Kamis (17/10/2024) menjelaskan bahwa, kedua pelaku masing-masing berinisial G Alias Ama Elin, (40), dan MW Alias Ama Michael (33),.kedua orang tersebut Warga Kelurahan Pasar Teluk Dalam.

“Pada hari Selasa Tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul23.45 WIB, personil satuan Narkoba menerima informasi dari warga yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang menjual sabu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Setelah mendapat informasi tersebut kemudian personil melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy, dan sekira pukul 00.20 WIB, melakukan pemesanan kepada seseorang yang diduga menjual sabu. Lalu pada pukul 00.30 WIB terduga bersama seorang rekannya datang menghampiri personil dan pada saat hendak menyerahkan narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” papar Ady Gari.

Dari terduga pelaku disita sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan shabu-shabu dengan berat bruto 1,18 Gram, 1 unit handphone merk Vivo Y27, warna hijau, 1 unit handphone merk Oppo A58 warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung A50 warna putih, 1 unit handphone merk Nokia Flip 2505, 1 tas sandang warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat.

“Kini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai perundang-undangan di NKRI,” kata Iptu Gari.

Atas perbuatan kedua pelaku, maka masing-masing terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Disgown)

Tags :

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241102-WA0023_aMBAQS659Q
IMG-20241102-WA0022_QspdJBGi42
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News