Banyuasin | Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (GEMASI) mengirimkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk meminta klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut terkait pengelolaan Dana Desa Lubuk Rengas selama tiga tahun anggaran terakhir.
Dalam surat bernomor 025/GEMASI/VII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, GEMASI menyampaikan bahwa pada periode 2022–2024, Desa Lubuk Rengas menerima total dana desa sebesar Rp 2.633.644.000, dengan rincian:
2022: Rp 892.262.000
2023: Rp 806.682.000
2024: Rp 934.700.000
Koordinator Aksi GEMASI, Miko Pedri, bersama Koordinator Lapangan, Mursidi, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permintaan agar pihak Kejari melakukan pemeriksaan terhadap unsur pemerintahan desa terkait, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa. Hal ini untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
GEMASI juga menyinggung Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus ancaman pidana, sebagai pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Surat laporan tersebut ditembuskan kepada Bupati Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Inspektorat Banyuasin, beberapa media daring, dan arsip internal GEMASI. Organisasi ini juga menyampaikan rencana aksi damai ke kantor Kejari Banyuasin apabila permintaan klarifikasi tidak segera direspons.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Banyuasin belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait surat yang dikirimkan GEMASI.





