Palembang | Terus kiprahkan keberhasilan dalam mengungkap kasus, hanya dalam hitungan hari, Satuan Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polrestabes Palembang, dibawah pimpinan AKP robet Sihombing, dimana dalam jumpa persnya pada hari Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 11:00 WIB, berhasil menangkap dua orang pelaku Pencurian dan Kekerasan (CURAS).
Dari dasar bukti pelaporan polisi LP/B/1361/VII/2021/SPKT/Polrestabes Palembang/polda Sumsel tanggal 23 Juli 2021 tentang tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan (CURAS), yang mana Korban Arga saputra (15) warga lr. Kelekar kelurahan Silaberanti Jaka Baring Palembang, menjadi korban tindak kejahatan dari para pelaku.
Diketahui kronologis kejadian bermula saat korban berjalan kaki bersama temannya yang hendak pulang menuju ke rumahnya. Namun tanpa disadari korban secara tiba-tiba datang dari arah berlawanan dua orang pelaku bersepeda motor bonceng dua, kemudian salah satu pelaku langsung menarik HP yang ada ditangan korban dan langsung pergi.
Beruntung korban mengenali ciri-ciri pelaku, yang mana dari salah satu pelaku tangan sebelah kanannya buntung, setelah pulang kerumah korban langsung menceritakan kepada orang tuanya. Selanjutnya korban membuat laporan ke SPKT Polrestabes palembang.
Berdasarkan laporan dari korban, unit Pidum Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan serta penyidikan, sekaligus mengantongi ciri-ciri pelaku, dengan hasil maksimal pada hari Rabu (25/08/2021) sekira pukul 16.00 WIB pelaku dapat diamankan.
Kedua pelaku tersebut bernama ALFIN CANDRA (20) dan PRAYITNO (21) alias INO, keduanya merupakan warga jalan H. bastari Lorong Baru 1, kelurahan 8 Ulu, kecamatan Jakabaring Palembang, berikut satu (1) unit sepeda motor scoopy dan Handphone yang disita dari pelaku sebagai alat kejahatan dalam melakukan aksinya.
Sementara itu saat press release, Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi di dampingi Kanit Pidum AKP Robet Sihombing, menjelaskan proses keberhasilan jajarannya dalam memberantas kasus kejahatan yang dilakukan.
“Alhamdulillah, kita berhasil melakukan pengungkapan kasus kejahatan 3C, yang dimana modus pelaku ini dengan cara gembos ban, hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Kemudian kasus pencurian dengan kekerasan serta penjambretan, dimana salah satu kasus CURAS ini sempat memviralkan hasil jambretnya di media sosial. Namun berkat kegigihan Anggota mencermati penyelidikan, alhasil semuanya berhasil kita ungkap, dan dari tangan para pelaku ini berhasil kita amankan, ada Baju pelaku, motor, HP, uang tunai hasil kejahatan, dan inilah upaya kita agar Suasana kondusif dimasyarakat akan terus kita lakukan, agar benar benar terciptanya rasa aman khususnya Palembang ini, kuhus untuk para pelaku ini kita kenakan sesuai pasal yang berlaku, paling ringan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan kasus 365 KUHAP untuk pelakunya kita kenakan ancaman selama 9 tahun kurungan,” terang Kompol Tri Wahyudi. (EGmayor)