Banyuasin | Satu orang warga binaan pemasyarakatan beragama budha di Lapas Kelas IIA Banyuasin Kemenkumhan Sumsel mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Waisak. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha Muhammad Faikar, Senin (16/05/2022).
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2022.
Bertempat di aula Lapas Banyuasin, RK tersebut diberikan kepada warga binaan bernama TA yang merupakan narapidana dengan kasus Pembakaran.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, Remisi Khusus ini diberikan kepada warga binaan buddhist yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
“satu warga binaan kita mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Keamanaan, memang di Lapas Banyuasin hanya ada satu warga binaan yang beragama budha. Dan satu orang inilah yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi. Setelah itu, keluar SK Remisinya sebanyak 1 bulan,” jelasnya.
Ronaldo menambahkan, Ini merupakan tahun pertamanya mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan. Apabila di tahun selanjutnya warga binaan yang bersangkutan berkelakukan baik, maka akan terus diusulkan untuk mendapat remisi kembali.
“Saya berpesan agar penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Lalu juga harus aktif mengikuti pembinaan. Apabila selama sisa pidana melanggar tata tertib, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut,” tegasnya. (Rill/Humas)