Next Post

Hendak Lakukan Transaksi Barang Haram, Kurir Narkoba Diamankan Polisi

1599526247582

Kontras86.Com | OKUS – Anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan berhasil mengungkap 1 (satu) Kasus Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman paling Singkat 6 (enam) tahun penjara, yang diduga dilakukan oleh Aswan Aryanda BIN Usman Aldi (23) Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jati Kuning, Kel. Bumi Agung, Kec. Muaradua, Kab.OKU Selatan.

Kejadian bermula pada hari Jumat Tanggal 04 September 2020 sekira jam 15.00 wib, di jalan setapak yang beralamat di Kampung Basis Simpang, kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Bermula anggota sat Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Kampung Basis yang beralamat di Simpang Pedagan, Kelurahan Pasar muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan dan mendapatkan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Aswan Aryanda Bin Usman Aidi, dan saat melakukan penggeledahan Tersangka sempat membuang 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti tersebut di bawa ke Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

1 ( satu) paket klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,30 Gram. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam tanpa plat dengan noka MH3SG3190KJ861620 dan nosin G3E4E-1847103. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres OKU Selatan untuk proses lebih lanjut.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SI.K, melalui Kasat Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Beni Okimu SH membenarkan atas penangkapan prihal tersebut terhadap tersangka, dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku, serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Di sampaikan Kapolres, “Identitas kurir yang berhasil kita amankan tersebut bernama Aswan Aryanda (23) adalah tercatat sebagai warga Jati Kuning Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten OKU Selatan,” ujarnya.

“Tersangka dan Barang Bukti (BB) tersebut di bawa ke Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres. (Yuni)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

b78551d6-c141-47b4-a114-4632d334be2b_peradinusantarahutri80-2
IMG-20250816-WA0020
IMG_20250815_140547
IMG_20250815_160902
IMG_20250815_160940
IMG_20250815_160918
IMG-20250815-WA0042
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News