LAHAT | Viralnya informasi di berbagai Media Sosial (Medsos) tentang adanya ketidak-puasan orangtua korban pemerkosaan yang pelakunya dituntut Tujuh bulan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat serta diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat Sepuluh bulan kurungan penjara beberapa hari lalu, membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Frans Mona, SH, MH angkat bicara.
Menurut Mona, ada beberapa alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 bulan kurangan penjara terhadap pelaku pemerkosaan tersebut. Pertama bahwa pelaku merupakan anak-anak, anak tersebut masih sekolah dan berstatus pelajar aktif.
“Kemudian berdasarkan fakta persidangan, terungkap fakta baru adanya video, foto dan chating”, ujar Mona, Jumat (6/1/23) saat dibincangi melalui pesan singkat aplikasi Whats Apps.
Selain itu, sebut dia, berdasarkan Pasal 2 UUSPPA bahwa perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan, adalah sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan terhadap anak.
“Lalu berdasarkan Pasal 3 UUSPPA, bahwa anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, ditahan atau di penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak. Selanjutnya Pasal 79 ayat 3 UUSPPA, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak. Inilah beberapa alasan bagi kami untuk melakukan penuntutan 7 bulan terhadap pelaku tersebut”, ungkap Mona.