Kontras86.com | Palembang – Bersama Kapolrestabes Palembang, Kombes pol Anom Setyadji SIk SH MH didampingi Dandim 0418 Palembang Letkol Arm Widodo Noercahyo Serta Kabapas Agus Prakosa, serta Pejabat Struktural dan perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan rapat koordinasi Kerja dalam rangka pelaksanaan pembahasan PP No.10 Tahun 2020, yang dilaksanakan di markas Kodim 0418 palembang sekitar pukul 10:30 wib dan terkhir digelar diMapolresta Palembang, pada senin (20/04) sekira pukul 02.30 wib.
Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut, Kepala Bapas Kelas I Palembang, Agus Prakosa beserta Rombongan, membahas tentang penerimaan terhadap Klien terkait Asimilasi di setiap rumah tahanan yang telah memberikan asimilasi terhadap narapidana yang telah dipulangkan yang mendapatkan asimilasi tersebut, dimana total pendataan napi tersebut berjumlah 1.103 Orang yang ke semua napi/klien tersebut berada dalam pengawasan dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) Bapas Kelas I Palembang.
Kepala Bapas Kelas I Palembang Agus Prakosa mengungkapkan, setiap klien/narapidana asimilasi, harus wajib melaporkan kepada masing masing Pembimbing kemasyarakatan karna masih dalam pengawasan “Setiap klien itu diwajibkan melapor setiap bulan, kepada masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ditentukan jadwalnya, agar komunikasi serta pemantauan yang dilakukan melalui Telepon, SMS, WA, ataupun secara Daring (Video Call) tersebut menjadi acuan kita bersama tentang aktifitas yang dilakukan klien tersebut yang masih dalam pengawasan, dengan itu kita bekerjasama dengan pihak Kodim serta aparat Kepolisian guna kepengawasan ini nantinya selalu terbantukan penanganannya kepada klien nantinya berulang melakukan tindak pidana serta melanggar aturan bahkan Resedivise kambuhan yang nantinya kembali meresahkan masyarakat ketika ditakutkan berulang diprovesinya,” terang Kepala Bapas Agus Prakosa, pada Selasa (21/04/2020) sekira pukul 13.45 wib.
Pihak Kodim dan Polrestabes Palembang serta Bapas Kelas I Palembang, sambung Kabapas,” kita semua sepakat untuk saling bersinergi dalam berkoordinasi demi menjaga kondusifitas terhadap klien klien yang mendapatkan Asimilasi di rumahkan tersebut, jika kembali berulah maka ganjarannya berlapis dan akan di Strap sel untuk klien tersebut jika bandel,guna efek jera atas tindakannya, dan untuk kita bersama agar segera saling memberikan informasi tentang perkembangan Kamtibmas terhadap klien tersebut kedepannya,” tutup kabapas. (Erig)