Kontras86.com | Sumsel – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM pada hari Senin, 05 Oktober 2020 kembali menyampaikan informasi hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Keempat Bulan September 2020.
Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap sebanyak 40 Kasus dan menangkap sebanyak 49 Tersangkanya,Dan dari 49 Tersangka tersebut terdiri dari 35 orang pengedar dan 2 orang pemakai.Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak 1163,61 gram sabhu serta 749099,6 gram ganja kering.
Rangking dari segi KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes palembang ( 4 LP & 4 TSK), Polres Musi Banyuasin ( 5 LP & 5 TSK) dan Polres Banyuasin ( 5 LP & 6 TSK), Adapun rangking menurut Bobot kasus yakni dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polres Emapat Lawang (749.000 Gr Ganja), Polres Ogan Kombering Ilir (33,89 Gr Shabu dan 46 butir extacy), Dan Polres Musi Banyuasin (1006,82 gr Shabu dan 28 butir extacy).
Dari barang Bukti Narkoba yang berhasil disita (Shabu, Ganja, Ekstasi), maka aparat Kepolisian telah berhasil menyelamatkan 3.752.990 Jiwa anak bangsa.
Untuk terus menekan bahaya peredaran dan penggunaan Narkoba diwilayah hokum Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM menghimbau, kepada masyarakat provinsi Sumsel untuk selalu memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau melihat adanya transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba dilingkungannya.
Selain itu Kabid Humas Polda Sumsel juga menghimbau agar para orang tua selalu memberikan pengawasan ekstra terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Kelima Bulan September 2020 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 34 kasus tindak pidana. Dari 34 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu:
DITRESKRIMUM 3 KASUS.
POLRESTABES PALEMBANG 8 KASUS KEJAHATAN.
POLRES OGAN ILIR 1 KASUS.
POLRES MUSIBANYUASIN 0 KASUS.
POLRES MUSIRAWAS 0 KASUS.
POLRES BANYUASIN 0 KASUS.
POLRES MUARAENIM 2 KASUS.
POLRES LAHAT 0 KASUS.
POLRES LUBUK LINGGAU 0 KASUS.
POLRES OKU 13 KASUS.
POLRES OKI 1 KASUS.
POLRES OKU TIMUR 1 KASUS.
POLRES OKU SELATAN 1 KASUS.
POLRES PRABUMULIH 0 KASUS.
POLRES PALI 0 KASUS.
POLRES MUSI RAWAS UTARA 0 KASUS.
POLRES PAGAR ALAM 0 KASUS.
POLRES EMPAT LAWANG 2 KASUS.
JUMLAH 32, CURAT 11 KASUS, CURAS 3 KASUS, CURANMOR 16 KASUS, ANIRAT 0 KASUS, PEMBUNUHAN 2 KASUS. JADI JUMLAH 32 KASUS KEJAHATAN.
Demi meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat provinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.
“Meskipun di masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres / tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel,” tutup Kombes Pol Supriadi. (Egmayor)