Kontras86.com | Sumsel – Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi menyampaikan informasi hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor), dimana sering terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Keempat Bulan September 2020, Senin (28/09/2020).
Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 28 Kasus dan menangkap sebanyak 37 Tersangka. Dari 37 Tersangka tersebut terdiri dari PENGEDAR 35 ORANG
PEMAKAI 2 ORANG, Sedangkan Barang bukti yang disita yakni, SHABU 228,45 GRAM, EKSTASI 84 BUTIR dan GANJA 37,56 GRAM.
Sementara, Polrestabes Palembang merupakan Rangking dari segi KUANTITAS, banyaknya LP yang diungkap terbanyak, yakni (6 LP & 8 TSK), Polres Muara Enim (4 LP & 5 TSK) dan Polres Banyuasin ( 3 LP & 3 TSK), Adapun rangking menurut Bobot kasus yakni dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polrestabes Palembang (88,97 Gr sabu), Polres Muara Enim (31,25 gr Shabu, 15,48 gr Ganja dan 24 butir extacy), Polres Musi Banyuasin (35,52 Gram Shabu dan 1 1/2 butir extacy), Jadi Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Aparat Kepolisian Telah Berhasil Menyelamatkan 1.727 JIWA Anak bangsa.
Untuk terus menekan bahaya peredaran dan penggunaan Narkoba diwilayah hokum Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM menghimbau, kepada masyarakat Propinsi Sumsel untuk selalu memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau melihat adanya transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba dilingkungannya.
Selain itu juga, Kabid Humas Polda Sumsel menghimbau agar para orang tua selalu memberikan pengawasan ekstra terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Keempat Bulan September 2020 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 24 kasus tindak pidana.
Dari 24 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu:
DITRESKRIMUM 3 KASUS
POLRESTABES PALEMBANG 2 KASUS
POLRES OGAN ILIR 1 KASUS
POLRES MUSIBANYUASIN 3 KASUS
POLRES MUSIRAWAS 0 KASUS
POLRESBANYUASIN 0 KASUS
POLRES MUARAENIM 2 KASUS
POLRESLAHAT 0 KASUS
POLRES LUBUK LINGGAU 0 KASUS
POLRES OKU 1 KASUS
POLRES OKI 3 KASUS
POLRES OKU TIMUR 4 KASUS
POLRES OKU SELATAN 1 KASUS
POLRES PRABUMULIH 0 KASUS
POLRES PALI 2 KASUS
POLRES MUSI RAWAS UTARA 2 KASUS
POLRES PAGAR ALAM 0 KASUS
POLRES EMPAT LAWANG 0 KASUS
JUMLAH 24 KASUS
CURAT : 13 KASUS
CURAS : 9 KASUS
CURANMOR : 1 KASUS
ANIRAT : 1 KASUS
JUMLAH : 24 KASUS
Demi meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.
“Meskipun di masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres / tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum PoldaSumsel,” tutup Supriadi. (EGmayor)