Palembang | Rudianto alias Rudi (42), buronan kasus penganiayaan berhasil diamankan anggota Satreskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, dikediamannya, tepatnya di kawasan Kemang Agung Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati, Palembang.
Dimana tersangka ini nyaris menghabisi nyawa dua orang tetangganya sendiri yakni, Della Fitriana (24) dan Lili Rahmawati (21), akibat motif dendam pribadi, dan korban pun menderita dengan dua luka tusukan pisau dibagian ketiak dan pundak korban.
Diketahui kejadian itu saat korban dan pelaku sedang berpapasan di kawasan jalan Majapahit VI Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring Palembang pada Minggu, 02 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kronologis kejadian motif dendam ini, bermula saat pelaku dan korban yang memang sebelumnya sudah ada permasalahan yang tidak akur, hingga pernah berdamai. Namun, setelah kejadian korban yang pernah menyerempet anak pelaku, disinilah puncak kekesalan pelaku semakin timbul niat buruk untuk membalas kesakitan hati pelaku terhadap korban, pelaku yang kesal karena anaknya pernah diserempet dan korban tidak ada niat untuk mendatangi serta meminta maaf. Akhirnya timbulah niat jahat pelaku sampai membuat korban mengalami luka tusukan yang nyaris membuat korban tewas.
Sementara pengakuan dari pelaku saat press conference membeberkan kejadian yang dilakukannya akibat kekesalan pelaku yang timbul saat anak gadisnya diserempet korban dengan tanpa ada rasa pertanggung jawaban dari si korban.
“Dio ini pernah nyerempet anak aku dengan motor, sama sekali tidak datang untuk minta maaf, sejak itulah dendam saya terhadap dia (korban_red),” ujar pelaku.
Sambung Pelaku, “Dan waktu itu setelah kejadian kasus ini, saya lupa harinya, dengan menggunakan motor saya mengejar dia, Karena ketakutan akhirnya motornya oleng menabrak dan dia langsung jatuh, ketika itulah Saya langsung menusuk Della dan Lili itu karna kesal, dan saya lupa berapa kali saya menikamnya pakai pisau yang saya bawa,” beber pelaku.
Sementara itu disela Pres Conference yang digelar di halaman Mapolsek SU I, Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Farizon, mengatakan bahwa antara pelaku dan korban adalah bertetangga.
“Sipelaku ini kesal dengan korban Lili yang terkesan tidak menghargai ataupun meminta maaf usai menyerempet anak gadisnya, bahkan tidak bertanggung jawab dalam kejadian yang dialami anaknya, disitulah timbul niat pelaku hingga korban menderita luka tusukan akibat tikaman dari pelaku, dan pelaku kita kenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara,” terang Kompol Farizon. (EgMayor)