Gunungsitoli | Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Momerandum Of Understanding (MOU) dengan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjenhubla), Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sirombu tentang Penanganan Permasalahan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Soekarno, Nomor 9, Gunungsitoli, Selasa (19/9/2023).
Penandatangan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor UPP Kelas III Sirombu Muhammad Saleh, SH., M.Si sebagai pihak pertama dan pihak kedua Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH., MH.
Hadir saat itu, Kasi Datun Satria DP Zebua, Kasi Intel, Sulaiman A. Rivai Harahap, SH, Kasi Pidum, Bowoaro Gulo, SH, Kasubsi Datun Sunwarnat Telaumbanua, SH, dan Kasubsi Tinkum Daniel RP Hutagalung, SH.,MH serta PPK dari Kementerian Perhubungan RI Suhendra.
Muhammad Saleh dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ini semoga bisa bermanfaat, khususnya untuk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sirombu.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam sambutannya mengatakan dengan adanya MoU ini diharapkan dapat meminimalisir masalah.
“Ataupun tidak ada lagi masalah yang muncul tentang hukum atau perbuatan melanggar hukum, sehingga semua pekerjaan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ujarnya.
Usai penandatanganan dilanjutkan dengan pemaparan tentang kegiatan yang dimohonkan untuk pendampingan hukum, yaitu terkait Pembangunan Breakwater TA. 2023-2024 yang dilaksanakan oleh PPK Ditjen Perhubungan Laut. (Tim/D.Gowasa)