Jakarta | Kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan 17 tersangka.
Dilansir dari strateginews.co, Penahanan terhadap para tersangka ini, sebagai upaya paksa penyidik setelah merampungkan pemeriksaan terhadap para tersangka yang dilakukan sejak Selasa (31/8/2021).
“Untuk kepentingan proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021,” terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (4/9/2021).
Karyoto menyampaikan, 11 tersangka nanti akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomda Jaya Cabang Guntur. Dua orang tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara sisanya satu orang tersangka ditahan di Rutan Salemba, Rutan Polres Jakarta Barat, dan Rutan Polda Metro Jaya.
Sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, jelas Karyoto, terhadap tersangka akan dilakukan isolasi mandiri.
Dalam kasus suap jual beli jabatan ini, sebelumnya KPK telah menetapkan puluhan tersangka, yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin.
Mayoritas para tersangka adalah ASN yang diusulkan mengisi jabatan Kepala Desa di 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Mereka, para tersangka ini, diduga memberikan suap kepada Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin, yang juga anggota DPR RI.
Terkait jual beli jabatan ini, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berkisar Rp 20 juta, plus upeti tanah senilai Rp 5 juta per hectare.
Praktik jual beli jabatan ini, kata Alexander, dilakukan setelah pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo diundur dari semula akan digelar 27 Desember 2021.
Sumber: Strateginews.co