Banyuasin | Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 menjelaskan bahwa kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar akan segera dibuka kembali.
Selasa (05/07), Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel Ronaldo Devinci Talesa didampingi Pejabat Struktural melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait perihal tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman blok Lapas Banyuasin ini diikuti oleh seluruh WBP mulai dari blok A hingga blok B. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan kunjungan tatap muka berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Ronaldo menyampaikan rencananya kunjungan tatap muka di Lapas Banyuasin akan dilaksanakan sesegera mungkin dalam beberapa hari ke depan, menunggu keputusan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel. ia juga menekankan beberapa aturan dan persyaratan yang harus WBP dan keluarga WBP ikuti dan taati.
“kunjungan ini memiliki ketentuan yang harus ditaati, jadi ikuti aturanya dan pastikan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas tetap kondusif,” tegas Kalapas.
Ronaldo menambahkan saat ini jajarannya sedang mempersiapkan alur dan pembagian kunjungan serta memastikan sarana dan prasarana kunjungan berjalan dengan baik.
“Untuk jadwal kunjungan, persyaratan serta alur kunjungan nantinya akan kami buatkan banner disetiap blok hunian serta akan kami publikasikan di sosial media resmi Lapas Banyuasin agar setiap WBP dan keluarga WBP mengetahui segala aturan dan jadwal kunjunganya,” tambahnya.
Selain itu, Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Banyuasin Yudhi Khairudin menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya; pengunjung merupakan Keluarga inti dari warga binaan, Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk warga binaan warga negara asing, Setiap warga binaan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja, Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin, Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah, Bagi warga binaan yang belum vaksin dilaksanakan kunjungan secara virtual.
“Segala ketentuan dan persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022. Untuk saat ini kita masih menunggu keputusan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel terkait kapan kunjungan secara tatap muka akan dimulai, yang pasti dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.