Kontras86.com | Sumsel – Tak bisa dipungkiri serta diucapkan dengan kata kata, pengungkapan Kasus perampokan toko emas di Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin, oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kompol Suryadi SIk Ditreskrimum Polda Sumsel dimana jajaran anggotanya dibawah naungan Kompol Zainuri Unit IV Team PUNISHER Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku Perampokan Toko Emas di Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin berinisial Hen (34) merupakan warga Desa Tanjung Serian Kec. Sungai Pinang, Kab. Ogan Ilir.
Konferensi Pers/ Press Release yang digelar pada hari ini, Senin 1 Juni 2020, di Depan Gedung Subdit III (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Sumsel, Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Sumsel Kompol Supriyadi SIK, didampingi Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel Kompol Rudiyanto mengatakan, dimana pelaku Inisial Hen dalam perampokan tersebut bertugas sebagai penggambar situasi saat kejadian.
“Pelaku Inisial Hen ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi jaringan, bahwa tersangka Inisial Hen berada di Kab. Subang Provinsi Jawa Barat. Kemudian Kasubdit 3 Jatanras yang dipimpin Kompol Suryadi SIK memerintahkan Kanit 4 Kompol Zainuri bersama anggota untuk berangkat dan melakukan penangkapan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui bahwa pelaku Inisial Hen tersebut ada di Perumahan Cikandi Kab. Subang. Mengetahui keberadaan pelaku anggota langsung melakukan pengejaran dan langsung melakukan penangkapan serta pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kompol Suryadi.
Setelah berhasil diamankan Subdit III (Jatanras) Dit Resrkimum Polda Sumsel langsung membawa pelaku inisial Hen ke Palembang untuk pengembangan. Sambung kasubdit, ketika sampai didekat rumah salah satu pelaku lainnya dan akan menurunkan pelaku inisial Hen, tiba tiba pelaku inisial Hen yang masih dalam keadaan tangan terborgol mendorong anggota Subdit III (Jatanras) Dit Rerskrimum Polda Sumsel dan mencoba melarikan diri. Tetapi dengan sigap anggota langsung melepaskan tembakan peringatan 3 kali keatas namun tidak dihiraukan pelaku. Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku inisial Hen dengan menembak kaki pelaku Hen secara terukur,” terangnya.
Seperti diketahui bahwa beberapa bulan lalu tepatnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 pukul 12.15 wib telah terjadi perampokan ditoko Emas Cahaya Murni Di Pasar Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab,. Musi Banyuasin. Perampokan tersebut dilakukan oleh Delapan orang pelaku dengan membawa senjata api, dan Dari 8 Pelaku perampokan Toko Emas tersebut sudah 4 pelaku tertangkap, 2 pelaku melawan hingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia, sedangkan 1 pelaku ditangkap dalam keadaan hidup dan 1 pelaku menyerahkan diri, sambung Kompol Suryadi.
Terpisah, Kompol Suryadi SIK menghimbau kepada 3 pelaku Perampokan lainnya yang belum tertangkap tetapi sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Pelaku Sekai, Umar dan Joni agar segera menyerahkan diri. “Kami beserta jajaran Audit Jatanras Polda Sumsel mengingatkan, agar ketiganya menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan yang lebih tegas kepada ketiganya, kemanapun akan terus kita buru dimanapun kalian berada,” tegas Kompol suryadi. (EGMayor)