Next Post

Lima Tersangka Pengedar Narkotika Asal Palembang Terancam Hukuman Seumur Hidup

htrjry-2-1 (1)

Kontras86.com | Sumsel – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel belum sepekan mengungkap peredaran narkotika dari Malaysia dan Aceh, kini kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kali ini, BNNP Sumsel menyita 3 kilogram sabu dan 2 ribu pil ekstasi dari lima orang tersangka. Satu dari lima tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi tersebut ternyata merupakan pecatan TNI.

Diketahui, lima orang tersangka yakni Anggi Bayu Darmawan (27), Sandi Septiawan (19), Misra (34), Aldi Yadma Putra (20) dan Ari Andika (24). Kelima tersangka yang merupakan warga Palembang ini ditangkap di Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (21/7/2020) lalu.

Kelima tersangka mengantar sabu dan pil ekstasi asal Tembilahan, Riau dan merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan nasional, antar provinsi.

“Ada satu tersangka pecatan TNI namanya Anggi. Dia PTDH (diberhentikan tidak dengan hormat),” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Jhon Turman Panjaitan melalui Kabid Pendidikan, Kombes Pol. Habi Kusno, Jumat (24/7/2020).

Anggi sendiri merupakan tersangka pertama yang ditangkap petugas di Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (21/7/2020) lalu.

Menurut Habi, berdasarkan keterangan tersangka, ia dan keempat rekannya diupah Rp. 500 juta untuk mengantar 3 kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi ke Palembang.

“Tersangka mengaku diupah Rp. 5 juta oleh seorang bandar di Riau. Ngakunya baru sekali antar narkoba. Tapi kami menduga, dilihat dari modusnya, komplotan ini sudah beberapa kali antar narkoba,” ungkapnya.

Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat, langsung bertolak menuju Muba. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, petugas mencegat tersangka Anggi dan Sandi yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dengan pelat nomor BG 5283 ACC.

“Di dalam bagasi sepeda motor kedua tersangka, kami menemukan 3 kilogram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus dan 2 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam dua bungkus, masing-masing berisi seribu butir,” ungkap Kusno.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup. (EGmayor)

Tags :

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News