Palembang | Berdasarkan surat tanda terima Laporan Polisi nomor LPB/2293/x/2018/sumsel/Resta/SPKT pasal 263 KUHP dan 266 KUHP/dan pasal 385 KUHP, tersangka berinisial DG dan HKGS dkk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Senin (23/08/21). Perihal adanya dugaan pemalsuan keterangan dan Surat Alas Hak atas Lahan seluas 1,5 Hektar di jalan siaran Sako Palembang dari tahun 2018 lalu.
M.Rozali Yasin selaku pelapor mengatakan, ”Senang, apresiasi atas kinerja Kepolisian Polrestabes Palembang dalam penanganan kasus ini, karena berkas dinyatakan lengkap langsung menjemput tersangka pada tanggal 19 Agustus 2021 dan langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul 10:30 WIB,” ujarnya.
Setelah itu, M. Rozali berharap dalam kasus ini agar aparat penegak hukum berlaku adil seadil-adilnya.
“Berharap para penegak hukum baik Kejaksaan dan Pengadilan menerapkan hukum berimbang sesuai aturan hukum acara pidana yang berlaku di negara Republik Indonesia. Sehingga para oknum mafia tanah kena efek jera sesuai Instruksi Kapolri ‘Berantas Mafia Tanah’’ di bumi Indonesia sesuai harapan yang ingin dicapai,” harapnya.
Dipertegas juga oleh M. Rozali menyampaikan informasi kepada LSM, organisasi Anti Mafia Tanah, khususnya di Sumsel serta media massa agar untuk mengawal kasus ini sampai tuntas ke akar akar nya mengenai keputusan yang salah dalam tindakan apabila ada dari pihak kejaksaan, kepolisian, maupun kehakiman yg bermain mata dengan pihak mafia tanah yang ingin memenangkan kasus ini akan kita langsung laporkan ke badan pengawas terkait di masing-masing badan atau lembaga serta institusi, tutupnya. (Red)
Sumber: Suaramabes.com