Palembang – Merasa telah ditipu dan dipermainkan oleh salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin NT, Mus Mulyadi, SH. MH laporkan hal ini ke Mapolresta Palembang.
Pasalnya NT memberikan suatu janji kepada Mus Mulyadi, SH. MH sebagai Pelapor yang merupakan salah satu Caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 10 Kabupaten Banyuasin, bahwa dirinya mampu memberikan dukungan suara sebanyak Lima Ribu mata pilih dari seluruh Daftar Pemilih Tetap yang ada di Kecamatan Talang Kelapa yang akan disertai dengan menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi KTP kepada pihak Pelapor.
NT sebagai Terlapor meminta imbalan uang sebesar sekitar Tujuh Puluh Juta Rupiah dan Pelapor telah mentransfer beberapa kali dengan total Enam Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah yang telah terkirim ke Rekening Bank atas nama Terlapor.
Pelaporan ini sendiri dibuat pada Selasa malam (30/01/24) sekira pukul 22.30 WIB di SPKT Kapolrestabes Kota Palembang yang sebelumnya telah melakukan konseling terlebih dulu di pihak tindak Pidana Khusus.
Pelapor yang didampingi oleh Ketua Tim Advokasinya RH Alex Effendi SH dan rekan mendampingi Mus Mulyadi dan telah diterima dengan LP/B/256/1/2024. “Kami melaporkan NT karena dugaan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami bpk Mus Mulyadi, SH. MH melaporkan NT dengan kronologi NT menjanjikan kepada klien kami untuk memberikan suara sebanyak 5000 mata pilih ditambah dokumen berupa KK dan KTP warga. NT meminta uang sejumlah Rp. 70.000.000,- dan ternyata setelah kami rekap berjumlah 60.500.000,-. Sampai hari ini apa yang dijanjikan NT tidak terbukti setelah kami tunggu sampai per Januari 2024. Setelah kami mencari dari bulan Oktober 2023, NT hilang tak tentu rimbanya,” ujar Alex saat diwawancarai di Mapolrestabes Palembang usai melakukan laporan.
Awalnya Pelapor merasa yakin dengan perkataan dari NT, karena NT merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Periode 2014-2019 dan 2019 yang hanya menjabat 1,5 tahun dan PAW. Namun setelah kami selidiki suara yang didapat oleh NT periode 2019 itu hanya sekitar Dua Ribu Delapan Ratus suara. Alex pun mengatakan, sempat beberapa waktu yang lalu NT ditemukan dikediamannya dan juga informasi yang didapat kalau NT sudah membela caleg dari Partai lain.
Dari peristiwa inilah klien kami merasa ditipu dan karena tidak adanya niat baik dari NT, maka kami memutuskan untuk melaporkan hal ini. Dan berdasarkan semua bukti – bukti yang kami miliki maka dugaan pidana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
Selain daripada telah mengambil sejumlah nominal uang NT pun sempat diberikan fasilitas berupa 1 Unit mobil yang dapat digunakan sebagai operasional. Mobil tersebut akhirnya kami ambil dikediamannya, karena kami menunggu NT memiliki niat mengembalikan tak kunjung dikembalikan. Tambah Alex di akhir wawancaranya. (es)