Palembang | Kembali berhasil diamankan dua pucuk Senpi Rakitan dari tangan kedua terduga pelaku Rohman (34) dan Bastian (28). Dalam ungkap kasus SENPI RAKITAN oleh anggota Opsnal Unit RANMOR Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dipimpin langsung Iptu Joni Palapa SH MH, dalam perkara yang menjerat para pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 thn 1951, pada Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 18.40 wib di Desa Talang Buluh, kecamatan Gandus, Palembang.
Bermula Opsnal Ranmor mendapat informasi kalau dirumah BASTIAN sedang ada pelaku OMAN di informasikan sedang pesta narkoba serta kepemilikan senpi rakitan namun belum sampai dirumah BASTIAN Anggota melihat pelaku OMAN sudah keluar dengan mengendarai sepeda motor, kemudian naggota mengejar pelaku yang sempat kehilangan jejaknya.
Namun, anggota yang tidak kehabisan akal langsung kerumah OMAN serta langsung menggeledah rumah dan menanyakan Tas miliknya yang sempat dibawanya tadi saat anggota lakukan pengintaian terhadapnya.
Setelah diamankan berikut tas pelaku Oman, jelas saja saat dibuka petugas menemukan 2 pucuk senjata api rakitan jenis Revolper ukuran kecil dgn amunisi di dlm silidernya 4 butir peluru dan 1 pucuk senpira ukuran agak besar terdapat 5 butir amunisi.
Saat diintrogasi OMAN menjelaskan bahwa sepira ukuran kecil warna hitam adalah milik BASTIAN kemudian kami menuju kerumah pelaku BASTIAN dan berhasil mengamankannya dan BASTIAN mengakui benar senjatanya dititipkan kepada pelaku OMAN selanjutnya ke 2 pelaku berikut 2 pucuk senjta api Rakitan kami bawa Ke Polrestabes Palembang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi SH, didampingi Kanit Ranmor Polrestabes Palembang Iptu Ikhsan SH, dan Kasubnit Opsnal ranmor Iptu Joni Palapa SH, membenarkan proses penangkapan pelaku
“Ya benar, kita berhasil amankan senjata api rakitan yakni 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna Hitam ukuran kecil dgn amunisi 4 butir, 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis Revolper agak besar warna stenlis dan 5 butir amunisi, dari tangan para pelaku, jelas melanggar ketentuan UU dalam kepemilikan senjata api, dari tangan pelaku Rohman (34),Talang bulu rt.03 no.13 gandus dan BASTIAN PRANATA (28), Jl. Mekar sari rt.29 rw.05 Kel. Pulo Kerto Gandus Palembang, pada Minggu Tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 16.30 Wib, saat anggota masih laksanakan giat Hunting, saat ini kedua pelaku masih kita periksa, guna dilakukan penyidikan selanjutnya, dan apa tujuan keduanya menyimpan SENPURA tersebut,” jelas Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi. (EGmayor)